Menuju konten utama

Warga Adukan 254 Masalah Dampak Corona: Jakarta Paling Mendominasi

Ada 254 pengaduan yang masuk dari 12 provinsi di Indonesia terkait pemenuhan hak warga negara dari dampak pandemi COVID-19.

Warga Adukan 254 Masalah Dampak Corona: Jakarta Paling Mendominasi
Warga menunjukkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Janti, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang peduli pada pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, menyelenggarakan pengaduan independen mengenai dampak akibat kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 sejak 18 April 2020.

Organisasi tersebut adalah YLBHI, LBH Jakarta, Urban Poor Consortium, Lokataru Foundation, Rujak Center for Urban Studies dan Amrta Institute for Water Literacy.

Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menerangkan hingga 11 Mei 2020, terdapat 254 pengaduan yang masuk dari 12 provinsi yang tersebar yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan NTT.

Dari sejumlah daerah tersebut, tiga provinsi dengan pengaduan terbesar adalah DKI Jakarta sebanyak 154, Jawa Barat 56 dan Banten 18.

"Daerah DKI mendominasi atau paling banyak 154 pengaduan," kata dia saat melakukan diskusi melalui aplikasi daring, Kamis (14/5/2020).

Warga yang melakukan pengaduan rata-rata berprofesi sebagai pekerja informal, termasuk PKL, buruh harian, pekerja rumah tangga, supir ojek online dan taksi online, hingga pekerja formal, buruh pabrik, mahasiswa dan pensiunan.

Beberapa hal yang dikeluhkan oleh warga seperti pendistribusian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, ketidakmampuan membayar kontrakan/kos/sewa, ketidakmampuan membayar berbagai cicilan, korban PHK, dan pengurangan gaji, hingga kesulitan membayar tagihan listrik dan air.

Dari sejumlah pihak yang melaporkan aduan, 32 persen di antaranya mengeluhkan perihal pendistribusian bansos. Pengaduan lagi-lagi didominasi di DKI Jakarta sebanyak 71, Jawa Barat 28, dan Banten 9.

Sementara untuk keluhan bansos sendiri, didominasi oleh responden dengan jumlah anggota keluarga 4-5 orang sebesar 50,6 persen. Hampir seluruh keluhan distribusi bansos didominasi oleh warga yang tinggal di kontrakan dan tidak memiliki KTP sesuai domisili.

"Dalam beberapa kasus, malah ditemukan bahwa bansos diterima oleh pemilik kontrakan. Namun, tidak oleh penyewa/pengontrak yang jelas lebih membutuhkan," ucapnya.

Menurutnya, masa pandemi COVID-19 ini mempengaruhi kehidupan dan kondisi perekonomian secara drastis terutama di kampung kota dan orang yang berpenghasilan dari sektor informal. Larangan berjualan dan kebijakan PSBB di berbagai kota mempersulit dan menghilangkan banyak pemasukan kelompok ekonomi informal.

"Sementara larangan mudik yang ambigu membuat mereka tidak bisa menyelamatkan diri dari bencana ekonomi dan kehilangan pekerjaan ke kampung halaman yang memungkinkan mereka untuk tinggal bersama keluarga besar," jelas dia.

Dia menjelaskan berdasarkan survei Jaringan Rakyat Miskin Kota, Urban Poor Consortium dan Rujak Center for Urban Studies di 16 kampung kota DKI Jakarta dengan total responden 2.326 orang, menunjukkan sebanyak 660 KK atau 30,6 persen responden memiliki total pengeluaran keluarga dalam sebulan antara 1.000.000 - 1.900.000/bulan. Sementara 28,7 persen atau sebanyak 619 KK mengeluarkan 2.000.000 - 2.900.000/bulan.

Jika jumlah anggota keluarga rerata 5-6 orang, maka sekitar 28,7 persen termasuk dalam kelas ekonomi baru yang secara karakteristik tidak menjadi sasaran berbagai program jaringan pengaman sosial.

Sementara secara nasional, jumlah kelas ekonomi baru itu mencapai 115 juta orang, dengan 13 juta orang tinggal di Jabodetabek.

"Kami mengingatkan kembali pada pemerintah bahwa ada potensi 115 juta orang tersebut tidak masuk sebagai penerima bansos maupun berbagai macam program jaringan pengaman sosial yang khusus didistribusikan dalam masa pandemi COVID-19," tuturnya.

Pada waktu yang sama, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari mengatakan Pemerintah Pusat telah menyatakan Pandemi COVID19 sebagai Bencana Non-Alam Nasional.

Oleh karena itu, berdasarkan UU 27 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, baik pemerintah pusat maupun Daerah harus menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.

"Kami meminta pemerintah menghentikan dan menghindari praktik diskriminasi dalam pendataan dan distribusi penerima bansos yang kerap mengabaikan warga yang tidak memiliki KTP yang sesuai dengan domisili. Kemudian menyediakan mekanisme pengaduan dan verifikasi bansos secara cepat dan non-diskriminatif," kata dia.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri