Menuju konten utama

Wapres JK: Vonis Setya Novanto adalah Peringatan

Wapres Jusuf Kalla menilai vonis hukuman untuk Setya Novanto merupakan peringatan agar semua pihak tidak terlibat dalam kejahatan korupsi.

Wapres JK: Vonis Setya Novanto adalah Peringatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. tirto.id/ Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapan tentang vonis hukuman 15 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Menurut JK, hukuman yang diberikan untuk Novanto dapat dipandang sebagai peringatan. Ia yakin keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim.

"Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim menyatakan Novanto bersalah karena menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS terkait dengan korupsi proyek e-KTP.

Novanto juga dinyatakan terbukti mengintervensi proyek pengadaan e-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Novanto, Hakim juga memberi hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Novanto mengembalikan kerugian negara 7,3 juta dolar AS. Apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti, Hakim mempersilakan Jaksa KPK merampas dan melelang harta Novanto. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Wapres JK berpesan agar seluruh politikus, khususnya dari Golkar, tidak menggunakan jabatan yang diemban untuk memperkaya diri seperti Novanto.

"Ya [pesan untuk politikus Golkar] jangan mempergunakan, memperkaya diri, dengan jabatan. Karena apa yang terjadi [di kasus Setya Novanto] kan perkaya diri dengan jabatan itu," ujar JK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom