Menuju konten utama

Wapres JK Minta Pemda Hemat Anggaran Demi Bayar THR PNS

Berdasarkan Perpres 18/18 dan 19/18, pemerintah menetapkan penambahan tunjangan kinerja (tukin) pada nilai THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Wapres JK Minta Pemda Hemat Anggaran Demi Bayar THR PNS
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta pemerintah daerah (Pemda) menghemat pengeluaran agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) atau Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Imbauan itu disampaikan JK menanggapi kemungkinan adanya pemda yang tak bisa membayar THR PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan Nomor 19 Tahun 2018. Kedua beleid itu memuat aturan yang memungkinkan tambahan nilai THR serta Gaji ke-13 bagi PNS tahun ini.

"Kalau memang tidak bisa [langsung melunasi THR] ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah tidak sanggup [...] Daerah-daerah harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas. Itu bisa dihemat biaya perjalanan, rapat, atau biaya lain-lainnya," ujar JK di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Berdasarkan Perpres 18/18 dan 19/18, pemerintah menetapkan penambahan tunjangan kinerja (tukin) pada nilai THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Sebelumnya, PNS hanya mendapat THR serta gaji ke-13 sesuai besaran gaji pokok.

Hitungan itu juga berlaku bagi Bupati dan Wali Kota serta pimpinan serta anggota DPRD.

Pasal 4 Perpres 18/18 dan 19/18 mengatur bahwa pembayaran THR atau Gaji ke-13 PNS dilakukan pada Juni dan Juli. Akan tetapi, pemda dapat melunasi kewajibannya jika tak bisa membayar THR sesuai bulan yang dimaksud.

"Kami mendorong daerah untuk kreatif, untuk memberikan kepada pegawai-pegawainya, PNS-nya, tunjangan THR itu [...] jadi kalau semuanya pada mengeluh, ya buat apa ada otonomi? otonomi itu kan maknanya agar mereka itu bisa mandiri," ujar JK.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora