Menuju konten utama

Wapres Instruksikan TNI-Polri Tak Gunakan Kekerasan di Papua

Wapres mengklaim perubahan UU Otsus Papua untuk mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian di Bumi Cendrawasih.

Wapres Instruksikan TNI-Polri Tak Gunakan Kekerasan di Papua
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriatmaja (kanan) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menginstruksikan TNI-Polri untuk tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam mengupayakan stabilitas keamanan di Papua. Menurut Wapres, tindakan represif justru memicu instabilitas dan membawa dampak negatif.

"Kunci keberhasilan pembangunan Tanah Papua juga ditentukan situasi keamanan kondusif. Saya telah menginstruksikan aparat TNI, Polri untuk menggunakan pendekatan yang humanis, mengedepankan upaya dialogis, dan tanpa menggunakan kekerasan. Jangan kitong baku hantam sendiri," katanya di acara Deklarasi Damai Papua secara daring, Rabu 1 Juni 2022, dilansir dari Antara.

Wapres berterima kasih kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua yang telah menginisiasi acara deklarasi damai tersebut. Dia juga mengapresiasi tokoh adat dan kepala suku dari berbagai wilayah adat se-Papua yang turut hadir dalam acara ini.

Wapres meyakini percepatan pembangunan Papua akan segera terwujud karena tokoh adat dan seluruh orang asli Papua (OAP) berpartisipasi aktif dalam membangun daerahnya.

Ia mengklaim pemerintah berkomitmen menciptakan perdamaian di Papua melalui berbagai regulasi, salah satunya dengan terbitnya perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

UU Otsus Papua mengamanatkan beberapa hal pokok, seperti penyerahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten dan kota, penambahan transfer dana otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum, serta ketentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat tanpa melalui mekanisme pemilihan umum dengan kuota 25 persen.

Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan panduan agar pembangunan otsus Papua berjalan selaras, baik aspek kelembagaan maupun aspek anggaran.

Pemerintah juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP). Kedua hal itu akan dipimpin langsung oleh Wapres.

Baca juga artikel terkait TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky