Menuju konten utama

Wamenag: Siulan Bernuansa Pelecehan Bisa Dilaporkan ke Polisi

Wamenag menjabarkan siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang tidak seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan.

Wamenag: Siulan Bernuansa Pelecehan Bisa Dilaporkan ke Polisi
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan siulan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan adalah yang mengganggu kenyamanan objeknya.

Zainut menjabarkan siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang tidak seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan.

"Jadi tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek, apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Zainut menyatakan korban yang merasa tidak nyaman karena dilecehkan dapat melaporkan ke kepolisian dengan delik aduan. Delik tersebut hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Pada Pasal 18 PMA ini, kata Zainut, memang mengatur tentang sanksi. Dalam ayat (1) disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sementara dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," kata dia.

Dalam kasus tersebut, peraturan yang dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, serta teknologi infomasi dan komunikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan