Menuju konten utama

Wamenag: Selektif Pilih Biro Perjalanan Haji dengan Visa Mujamalah

Masyarakat diminta cermat memilih biro perjalanan saat akan berhaji menggunakan visa mujamalah atau haji furoda (non kuota).

Wamenag: Selektif Pilih Biro Perjalanan Haji dengan Visa Mujamalah
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan haji dengan visa mujamalah (non kuota). Ia meminta masyarakat berkaca dari kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (4/7/2022).

Dia mengatakan visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Ia berharap hal itu betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin.

Zainut prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji. Pada Kamis (30/6/2022), sebanyak 46 jamaah calon haji visa mujamalah dari Indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut dia, hal itu tidak akan terjadi bila jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.

Zainut mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan travel termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid.

Menurut Zainut, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji.

Lebih lanjut, dia memastikan Kementerian Agama akan terus mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah.

Baca juga artikel terkait HAJI FURODA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan