Menuju konten utama

Wamen BUMN Beri Sinyal Copot Indrasari dari Komisaris PTPN III

Indrasari Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Wamen BUMN Beri Sinyal Copot Indrasari dari Komisaris PTPN III
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersiap menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala Nugraha Mansury memberikan sinyal soal pencopotan Indrasari Wisnu Wardana selaku Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Hal itu menyusul penetapan Indrasari sebagai tersangka kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

"Kalau kita ikuti aturan yang ada saja, kalau aturan yang ada enggak mungkinkan lagi memiliki status tersangka menjadi komidaris. Tentunya kami akan melakukan langkah," kata Pahala kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Selain menjabaat Komisaris PTPN III, Indrasari juga menduduki dua jabatan penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kemendag telah mencopot Indrasari dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk kedua jabatan tersebut kemarin, Rabu (20/4/2022).

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam perkara kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Mereka yakni Indrasari Wisnu Wardana; Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggung.

"Pejabat eselon 1 pada Kemendag bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komodisi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation); dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Baca juga artikel terkait INDRASARI WISNU WARDHANA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan