Menuju konten utama

Walikota Iman Ariyadi Tersangka Dugaan Suap Izin Transmart

Walikota Cilegon terjerat kasus dugaan suap perizinan. KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka.

Walikota Iman Ariyadi Tersangka Dugaan Suap Izin Transmart
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan penanaman modal. Keenamnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/9/2017) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah kepada Walikota Cilegon dan pihak lain terkait dengan perizinan terpadu dan penanaman modal tahun 2017," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).

Tubagus Iman Ariyadi (TIA) bersama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta Hendry diduga menerima suap dari tersangka lain yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).

Menurut Basaria, suap itu diduga untuk memuluskan proses izin Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan Transmart Cilegon. Tersangka pemberi suap diduga menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar.

Pemberian uang itu dilakukan dalam 2 kali transfer yaitu 19 September 2017 dari PT KIIC kepada rekening Cilegon United senilai Rp700 juta, serta pada 22 September 2017 dari kontraktor PT buka rekening Cilegon United sebesar Rp800 juta.

Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan uang senilai Rp1,152 miliar dari total Rp1,5 miliar. Uang senilai Rp 800 juta diamankan KPK dari kantor Bank BJB cabang Cilegon sesaat setelah ditarik. Sisanya, Rp352 juta di kantor Cilegon United Football Club.

"Uang Rp352 juta tersebut diduga sisa dari dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT KIIC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp700 juta," ungkap Basaria.

Basari menjelaskan bahwa modus suap itu tergolong baru karena uang tidak dikirim langsung ke Walikota Cilegon dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), melainkan disalurkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tim Sepakbola Cilegon United.

"Cilegon United Futsal Club diindikasi digunakan sebagai sarana untuk mengantarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai dasar atau sponsorship pada perusahaan yaitu perusahaan PT BA dan PT KIEC," ungkap Basaria.

KPK menjerat pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT CILEGON atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH

Artikel Terkait