Menuju konten utama

Wali Kota Tangerang Segel Politeknik Milik Kemenkumham

Pemerintah Kota Tangerang menyegel Politeknik milik Kemenkumham, hari ini karena bangunan tersebut belum memiliki IMB.

Wali Kota Tangerang Segel Politeknik Milik Kemenkumham
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang berada di Jalan Satria Sudirman, Tangerang Kota, terlihat masih sepi. tirto.id/Alfian putra Abdi

tirto.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berencana untuk melakukan penyegelan terhadap kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang berada di Jalan Satria Sudirman, Tangerang Kota.

Kampus tersebut merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hari ini akan kami lakukan penyegelan," ujarnya kepada Tirto, Rabu (17/7/2019).

Perihal penyegelan, kata Arief, lantaran bangunan politeknik tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kenapa mereka tetap bisa membangun, karena kami berikan keleluasaan, karena mereka mau proses sekalian jalan. Soalnya mereka sudah menganggarkan, harus terserap, ya sudah kami berikan. Tapi katanya, kalau segel dibuka, mau diselesaikan tapi tidak datang," ujar Arief.

Lebih lanjut ia mengatakan, proses pemberian IMB terkendala oleh aturan tata ruang, sebab semestinya wilayah politeknik tersebut diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Selama ini itu yang mau kita ubah, eh belum berubah, sudah dibangun," ucapnya.

Reporter Tirto sudah berada di lokasi politeknik sejak pukul 10.00 WIB, namun tidak menemukan tanda-tanda penyegelan. Petugas keamanan setempat bernama Ali mengaku, tidak mengetahui kabar tersebut.

"Belum dengar ada info itu. Aktivitas taruna juga belum ada," ujarnya di lokasi, Rabu (17/7/2019).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, tindakan Wali Kota Tangerang Arif R. Wismansyah yang menghentikan sejumlah layanan di lahan milik Kemenkumham Tangerang sebagai bentuk arogansi, termasuk Politeknik milik Kemenkumham.

Atas tindakan Wali Kota Tangerang tersebut, Kemenkumham akan melaporkan ke Polres Kota Tangerang. Hal ini, kata Yasonna, untuk membuktikan pihak mana yang benar secara hukum.

"Saya bilang ke staf saya uji saja [diproses secara hukum]. Kalau mereka yang benar, kita salah. Kalau kita yang benar, ya kita lihat saja. Jadi ini supaya tidak boleh ada arogansi lah," kata Yasonna di Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga artikel terkait PEMKOT TANGERANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno