Menuju konten utama

Wali Kota Cimahi Ajay Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar

Ajay menerima suap sebesar Rp1,6 miliar untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi Ajay Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek sebuah rumah sakit yang berlokasi di Kota Cimahi.

Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan suap itu diduga diterima Ajay dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan. Sehingga patut diduga pemberian itu diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatan Ajay yang bertentangan dengan hukum.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021) dilansir dari Antara.

Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap itu secara bertahap dari Hutama melalui sejumlah orang mauun pengusaha proyek. Adapun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Pemimpin daerah yang menjabat sejak tahun 2017 itu hadir di PN Bandung dengan mengenakan rompi tahanan. Kehadiran Ajay dikawal ketat oleh personel polisi bersenjata.

KPK menyatakan perbuatan Ajay itu bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.

Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI RS CIMAHI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto