Menuju konten utama

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Rutan KPK C1

Dari 14 orang yang diperiksa usai OTT, KPK hanya menetapkan 9 orang sebagai tersangka yang terbagi menjadi pemberi suap dan penerima suap.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Rutan KPK C1
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022.

Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 13 orang di lokasi berbedaRabu (5/1/2022) kemarin. Namun dari 14 orang tersebut, KPK hanya menetapkan 9 orang sebagai tersangka yang terbagi menjadi pemberi suap dan penerima suap.

Para pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sementara para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para tersangka akan ditahan di dua rutan berbeda. Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Rahmat Effendi, Wahyudin, M Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau gedung lama KPK.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga artikel terkait OTT WALI KOTA BEKASI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto