Menuju konten utama

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut Penjara 9,5 Tahun

JPU KPK juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik terhadap Rahmat Effendi selama lima tahun.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut Penjara 9,5 Tahun
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

Jaksa menuntut Rahmat Effendi alias Pepen telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adapun jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi hukuman Rahmat Effendi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ucap dia.

Kemudian jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun. "Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.

Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.

Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI WALI KOTA BEKASI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto