Menuju konten utama

Walhi: Pemerintah Justru Hindari Penyelesaian Konflik Agraria

Pemerintah dikritik oleh Walhi terkait dengan konflik agraria yang tidak juga dicari solusinya.

Walhi: Pemerintah Justru Hindari Penyelesaian Konflik Agraria
Warga membawa poster saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi tengah di Palu, Rabu (13/9/2017). ANTARA FOTO/Basri Marzuki

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tidak benar-benar menyelesaikan konflik agraria dengan reforma agraria dan malah menghindarinya.

"Justru saya melihat agenda reforma agraria yang digembor-gemborkan oleh pemerintah itu menghindari penyelesaian konflik-konflik yang ada," kata Kepala Departemen Advokasi Walhi Zenzi Suhadi kepada reporter Tirto pada Rabu (9/1/2019).

Menurut Zenzi, reforma agraria yang saat ini dijalankan tidak untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada. Pasalnya, bentuk program yang dijalankan pemerintah hanya sebatas bagi-bagi sertifikat, itu pun sertifikat yang dibagikan ke wilayah yang jelas kepemilikannya, bukan yang berkonflik.

Sebelumnya, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Harison Mocodompis mengakui keberadaan konflik agraria yang banyak dan belum kunjung tuntas. Namun, Harison menyangkal terkait tidak adanya usaha dari pemerintah untuk penyelesaian konflik agraria.

"Pemerintah justru keras dengan adanya aturan PP 10 Tahun 2011 tentang tanah terlantar," kata Harison kepada reporter Tirto pada Rabu (9/1/2019).

Aturan tersebut justru juga dikritik Zenzi. Ia melihat aturan ini tidak efektif karena hanya menyasar ke wilayah dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar atau tidak diurus oleh perusahaannya. Selain itu, BPN sendiri juga dinilai melanggar aturan tersebut.

"Jadi BPN melakukan pelanggaran terhadap regulasi ini dengan tetap menerbitkan perizinan HGU di wilayah-wilayah yang konflik," kata Zenzi.

Kasus konflik agraria pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan akhir tahun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2018, konflik agraria mencapai 300 kasus yang tersebar di 16 provinsi, dengan luasan lahan yang mencapai 488.404,77 hektare, selama tahun 2018.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri