Menuju konten utama

WALHI Nilai Pemerintah Belum Serius Cegah Korporasi Melanggar HAM

Walhi menilai pemerintah Indonesia selama ini belum serius mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

WALHI Nilai Pemerintah Belum Serius Cegah Korporasi Melanggar HAM
(Ilustrasi) Nelayan Cirebon bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar melakukan aksi solidaritas tolak ijin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Batubara Cirebon di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/4/2017). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik kinerja buruk pemerintah dalam penerapan prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, prinsip dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) itu sudah dideklarasikan oleh PBB pada 2011.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalid menilai selama ini pemerintah belum mampu mendesak korporasi memenuhi prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan HAM, baik di sektor ketenagakerjaan maupun lingkungan hidup.

"[selama] tujuh tahun sejak UNGPs dideklarasikan di PBB, kami belum melihat pemerintah akan bisa meminta pertanggungjawaban korporasi, karena semua basisnya adalah voluntary [suka rela]," ujar Khalisah di Jakarta, pada Kamis (19/4/2018).

Kritik Walhi itu menanggapi rencana pemerintah mempercepat penerapan prinsip-prinsip panduan bisnis dan HAM (UNGPs) di seluruh sektor usaha. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi UNGPs di PBB dan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Saat ini, pembahasan panduan turunan implementasi UNGPs masih digodog di masing-masing kementerian terkait.

UNGPs memuat tiga pilar, yaitu kewajiban negara melindungi HAM; tanggung jawab dunia usaha menghormati HAM; serta hak masyarakat terdampak untuk mendapatkan pemulihan dari dampak buruk kegiatan bisnis.

Kritik Khalisah Khalid diasari alasan bahwa selama ini sistem penegakan hukum di Indonesia begitu lemah ketika berhadapan dengan korporasi. Bahkan, negara yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia dan lingkungan hidup, justru mengatur siasat bekerja sama dengan korporasi.

Padahal, menurut Khalisah, instrumen hukum nasional berupa undang-undang sudah cukup jelas, tegas, dan kuat.

"Negara menurut kami belum hadir. Ini penilaian kami selama ini terhadap janji atau komitmen nawacita presiden Jokowi [untuk berperan] sebagai benteng hak asasi manusia," kata dia.

Khalisah mencatat masih banyak kasus pertentangan kepentingan politik dan hukum ketika ada kasus pelanggaran oleh korporasi. Bahkan, kontradiksi itu tetap terlihat meskipun putusan pengadilan sudah menyatakan korporasi bersalah.

"[Misalnya] Pemda justru bersiasat membuat regulasi baru. Contoh kasus di Rembang [polemik tambang semen], dan terjadi di proyek PLTU Cirebon. Negara lemah di hadapan korporasi," ujar dia.

Kasus lain, dia menambahkan, adalah ketika perwakilan korporasi berusaha menggugat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada 2012.

“Itu kan sebenarnya perlawann yang dilakukan perusahaan terhadap UU. Bayangkan, UU yang menjadi pegangan terkait dengan lingkungan hidup dan memastikan jaminan keselamatan masyarakat itu di-JR (judicial review)," ujar dia.

Meskipun, pada akhirnya korporasi tersebut menarik judicial review tersebut, Khalisah menilai upaya itu adalah preseden buruk. "Ya [dicabut] setelah kami 'bully' juga kuasa hukumnya,” ujar dia.

Dia menyayangkan aparat kepolisian dan militer justru kerap menekan warga ketika ada konflik agraria dan perebutan sumber daya alam dengan korporasi.

"Perlindungan dan pemenuhan HAM menurut kami tidak akan tercapai jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan pemerintahan. Harusnya ini menjadi mitigasi pembangunan," kata dia.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom