Menuju konten utama

WALHI Menduga PLTA Batangtoru di Sumut Jadi 'Proyek Senyap'

PLTA Batangtoru akan dibangun sepanjang 20 km di tiga lokasi kecamatan Sumatera Utara.

WALHI Menduga PLTA Batangtoru di Sumut Jadi 'Proyek Senyap'
(Ilustrasi) Foto aerial bendungan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Serut berkapasitas maksimal 54 megawatt di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (24/3).ANTARA FOTO/Irfan Anshori

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah membuat gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang memberikan perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Surat Keputusan yang di gugat adalah SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan izin lingkungan yang sudah Walhi lakukan sejak 8 agustus 2017 dan prosesnya masih terus berjalan hingga saat ini.

Rencananya, PLTA Batangtoru akan dibangun sepanjang 20 km yang terletak tiga lokasi kecamatan, Marancar, Sipirok, Batangtoru (Simangoru), Tapanuli selatan, Sumatera Utara.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan menduga, pembangunan PLTA ini merupakan proyek senyap sebab Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang ada memiliki banyak persoalan yang belum terjawab namun bisa terus lolos tanpa ada kajian.

"Misalnya persoalan soal adanya sesar gempa di daerah tersebut, lalu perubahan fungsi sungai dari hulu ke hilir yang akan membuat masyarakat kehilangan mata pencahariannya itu tidak dijelaskan dalam ANDAL yang ada" kata Dana saat konferensi pers WALHI di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Ia juga mengaku bingung mengapa ANDAL tersebut bisa lolos sebanyak tiga kali tanpa menjawab persoalan teknis yang ada, "kami menduga ini proyek senyap yang memang sengaja di loloskan karena Syahrul M Pasaribu (bupati Tapanuli Selatan) 2020 sudah selesai masa jabatannya jadi dipercepat pembangunannya".

Sepaham dengan Dana Prima, Akademisi Sumatera Utara, Jaya Arjuna juga menilai ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan dalam dokumen ANDAL tersebut. Menurut dia, mencabut izin lingkungan adalah salah satu cara untuk menghentikan pembangunan PLTA ini.

Sementara itu, Yuyun Harmono, Juru Kampanye Perubahan Iklim dan Keuangan Eksekutif Nasional WALHI berpendapat, seharusnya Presiden Joko Widodo punya sikap dalam persoalan ini karena termasuk ke dalam Proyek Strategi Nasional.

"Jokowi yang seharusnya membatalkan proyek ini karena ini termasuk kedalam Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, ESDM, PLN, dan beberapa pihak untuk kemudian meminta kejelasan" jelas Yuyun, pada acara yang sama, Kamis (20/9).

Baca juga artikel terkait PLTA BATANGTORU atau tulisan lainnya dari Atik Soraya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Atik Soraya
Penulis: Atik Soraya
Editor: Alexander Haryanto