Menuju konten utama

Walhi Khawatir Omnibus Law Korbankan Regulasi Soal Lingkungan

Walhi menyebut ada wacana penghapusan Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Walhi Khawatir Omnibus Law Korbankan Regulasi Soal Lingkungan
Pengunjuk rasa mengikuti aksi yang diiprakarsai oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

tirto.id - Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid khawatir Omnibus Law akan mengorbankan aturan-aturan terkait lingkungan hidup. Pemerintah saat ini tengah menggodok Omnibus Law guna menarik investasi dan mengerek pertumbuhan ekonomi.

"Nah karena untuk kepentingan investasi, yang kami khawatirkan yang paling mungkin akan dipangkas adalah instrumen lingkungan, instrumen perlindungan lingkungan. Ini yang berbahaya dan harus kita awasi bersama," kata Khalisah di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, Khalisa mengatakan beberapa waktu lalu saja sudah ada wacana penghapusan Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Omnibus law sendiri adalah produk hukum yang menaungi satu isu besar sekaligus, semangatnya ialah menderegulasi aturan.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan proses pembahasan pembuatan UU Omnibus Law akan dibagi ke dalam 11 kelompok atau cluster.

Kesebelas poin itu antara lain penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Kelak 11 kelompok itu akan dimasukan dalam beberapa produk omnibus law, antara lain Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Khalisa menegaskan, apabila pemerintah ngotot hendak menerbitkan omnibus law, maka pemerintah juga mesti menerbitkan omnibus law tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.

Saran Khalisa sejalan dengan amanat Tap MPR Nomor IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam pun telah memberikan amanat untuk melakukan kajian terhadap aturan-aturan yang berkaitan sumber daya alam. Hal itu dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor.

"Sebenarnya rujukan hukumnya jelas ada tap MPR ini, dan ini mandat-mandat tap MPR ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah," kata Khalisa.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan