Menuju konten utama

Waktu I'tikaf & Tata Caranya saat Ramadhan Selama Pandemi Covid-19

I'tikaf sangat dianjurkan untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Namun, bagaimana sebaiknya pelaksanaan iktikaf di tengah pandemi? 

Waktu I'tikaf & Tata Caranya saat Ramadhan Selama Pandemi Covid-19
Jamaah Iktikaf Masjid Istiqlal membaca Al Quran di Masjid Istiqlal pada dini hari, Jakarta, Jumat (8/6/2018). Malam hari pada sepuluh hari akhir bulan Ramadan, Masjid Istiqlal dipenuhi jamaah yang melakukan Iktikaf. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Salah satu amalan sunah yang dianjurkan bagi umat Islam untuk dilaksanakan, terutama sekali di sepertiga akhir Ramadan, adalah iktikaf di masjid. Iktikaf bisa menjadi sarana meningkatkan amal ibadah untuk mencari Lailatulqadar yang berpeluang besar datang di 10 malam terakhir Ramadan.

Dalam bahasa Arab, arti i'tikaf adalah berdiam diri atau menetap di suatu tempat. Mengutip laman Muhammadiyah, secara istilah, arti iktikaf adalah berdiam diri di masjid dalam tempo tertentu untuk beribadah dengan niat karena Allah SWT.

Pensyariatan iktikaf ini tertera dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah RA, ia berkata:

“Nabi Muhammad SAW melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari Ramadhan, [beliau melakukannya] sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat,” (HR. Muslim).

Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan iktikaf adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Dengan menetapkan waktu khusus di masjid, seseorang diharapkan dapat lebih khusyuk melakukan ibadah daripada di rumah.

Melalui iktikaf, seorang muslim bisa memakmurkan masjid pada bulan Ramadhan, sambil berzikir, bermuhasabah, mengharapkan rahmat dan ridha Allah SWT, mendengarkan ceramah agama, serta bergaul dengan orang-orang saleh. Hal seperti itu belum tentu dapat diperoleh di rumah.

Merujuk pemaparan di video Muhammadiyah Channel, itikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal selama 1 jam, 2 jam, 3 jam, atau bahkan sehari semalam.

Soal tempat itikaf, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, masjid jami atau masjid yang biasa dipakai untuk salat Jumat lebih diutamakan. Namun, masjid biasa pun tetap boleh buat tempat iktikaf.

Merujuk sumber yang sama, sejumlah amalan yang bisa dilaksanakan oleh orang yang melakukan i’tikaf ialah shalat sunnah, membaca Al-Qur'an (tadarus Al-Qur’an), berdzikir, berdoa, atau dapat pula membaca buku-buku agama.

Saat iktikaf, seorang muslim sebaiknya tidak menyia-nyiakan waktunya dengan tidur, berbincang-bincang dengan peserta iktikaf lain, bermain ponsel, dan lain sebagainya.

Sebelum melakukan iktikaf, seorang muslim dapat membaca lafal niat iktikaf berikut ini:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh."

Artinya: "Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

Aktivitas di Masjid saat Pandemi Covid-19

Pada dasarnya, iktikaf mesti dilakukan di masjid. Namun, pemerintah sudah menyusun sejumlah panduan ibadah di masjid selama pandemi Covid-19, yang hingga tahun ini belum mereda.

Tahun ini, pelaksanaan ibadah pada bulan puasa bisa mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 03 Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021, dan SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 03 tersebut.

Berdasarkan SE di atas, pada wilayah yang termasuk kategori zona hijau dan kuning dengan risiko penyebaran Covid-19 rendah, maka masjid atau musala dapat menyelenggarakan aktivitas ibadah berjemaah, termasuk iktikaf.

Kendati demikian, masyarakat di zona hijau dan kuning tetap diimbau menaati protokol kesehatan dengan ketat, mengisi masjid paling banyak 50% kapasitas jemaahnya, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap orang membawa perlengkapan ibadahnya masing-masing.

Sementara di wilayah zona merah yang risiko penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, masjid tidak boleh menjalankan kegiatan ibadah secara berjemaah, serta masyarakat diimbau untuk iktikaf di rumah. Lalu, bagaimana hukum iktikaf di rumah?

Hukum Iktikaf di Rumah saat Pandemi Covid-19

Sebagai langkah preventif dan berhati-hati untuk mencegah penyebaran Covid-19, umat Islam di Indonesia, terutama yang berada di zona merah, sebaiknya melakukan iktikaf di rumah saja.

Sebenarnya, rumah keluarga muslim dianjurkan untuk memiliki ruangan tempat ibadah. Dilansir dari NU Online, ruang ibadah itu bisa dikategorikan sebagai masjid, jika merujuk pada pendapat sebagian ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i.

Dalam bahasa Arab, masjid artinya ialah tempat sujud. Namun, maknanya sudah kadung melekat dengan tempat ibadah yang lazim dijumpai sekarang. Bahkan, ulama mazhab Hanafi, Ibnu Abidin menyatakan "yang dimaksud masjid rumah adalah ruangan untuk ibadah sunah dan salat sunah, dengan gambaran dalam ruangan tersebut terdapat mihrab, ruangan tersebut dibersihkan dan diberi wewangian," demikian dikutip dari kitab Haasyiah Ibnu Abidin.

Artinya, pemaknaan masjid, menurut Ibnu Abidin lebih longgar daripada sekadar masjid yang kita kenal sekarang. Tempat sujud yang dikhususkan untuk beribadah bisa disebut masjid, sekalipun lokadinya berada di rumah.

Jika kondisi pandemi masih dinilai berbahaya maka pendapat yang membolehkan iktikaf di rumah dapat dipraktikkan oleh umat Islam Indonesia.

Pendapat Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, yang dikutip Suara Muhammadiyah, juga menyatakan iktikaf bisa dilakukan di masjid rumah, yakni sudut rumah yang menjadi tempat bersujud, selama pandemi Covid-19 belum mereda.

Namun, dalam keadaan normal, iktikaf dilakukan di masjid, sesuai dengan pendapat jumhur ulama dari empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali, dan Mailiki.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom