Menuju konten utama

Wakil Ketua Pansus Setuju Lembaga Pengawas Masuk Rekomendasi

Taufiqulhadi mengatakan lembaga pengawas KPK tidak bersifat independen dan tidak akan diatur dalam undang-undang.

Wakil Ketua Pansus Setuju Lembaga Pengawas Masuk Rekomendasi
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu dan Teuku Taufiqulhadi menunjukan laporan temuan angket seusai memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi mengaku telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait dengan adanya pembentukan lembaga pengawas KPK yang seharusnya tidak masuk dalam poin rekomendasi Pansus Hak Angket KPK.

Dalam konsultasi tersebut, Taufiqulhadi mengaku telah mendapatkan penjelasan terkait tetap masuknya pembentukan lembaga pengawas KPK dalam rekomendasi Pansus dari pimpinan DPR.

Menurut Taufiqulhadi, lembaga pengawas KPK yang ada di dalam rekomendasi Pansus Hak Angket KPK tidak bersifat independen dan tidak akan diatur dalam undang-undang. Melainkan, kata dia, lembaga pengawas dibentuk secara sukarela oleh KPK.

"Ya setuju sekarang. Yang kami tolak kan kalau lembaga pengawas jadi independen dan diatur undang-undang," kata Taufiqulhadi, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Ada pun konsultasi kepada pimpinan DPR dilakukan Taufiqulhadi setelah ia sempat kaget dengan masuknya poin pembentukan lembaga pengawas independen dalam rekomendasi Pansus Hak Angket KPK yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, hari ini.

Pasalnya, menurut Taufiqulhadi, dalam rapat konsultasi Pansus Hak Angket KPK dengan pimpinan DPR dua hari lalu semua fraksi sudah setuju agar poin pembentukan lembaga pengawas independen tidak masuk dalam rekomendasi.

Taufiqulhadi pun sempat menduga tetap masuknya rekomendasi pembentukan lembaga pengawas independen oleh KPK lantaran Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa luput dalam merevisi draf rekomendasi yang disampaikannya di rapat paripurna.

"Catatannya itu tadi, bukan sebuah tim pengawas indepen yang dibentuk oleh DPR atau presiden yang menjadi bagian dari amanat undang-undang," kata Taufiqulhadi.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo pun membenarkan ucapan Taufiqulhadi. Menurutnya, pembentukan lembaga pengawas merupakan sepenuhnya hak KPK.

"DPR dan pemerintah enggak ikut campur. Dibuat silakan, enggak dibuat terserah pimpinan KPK dan diserahkan pada mekanisme internal," kata Bambang Soesatyo, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (14/2/2018).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan rekomendasi pansus tentang pembuatan lembaga pengawas independen tidak perlu dilakukan karena KPK sudah diawasi secara efektif.

"Pengawasan terhadap KPK itu selama ini berjalan cukup efektif dan justru dilakukan dari internal dan eksternal," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Sebagai catatan, rekomendasi Pansus Hak Angket KPK perihal pembentukan lembaga pengawas menjadi salah satu dari tiga poin dalam aspek kelembagaan KPK.

Dua poin lainnya adalah meminta agar KPK menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai tugas dan kewenangannya yang telah diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, dan meningkatkan kerja sama dengan lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto