Menuju konten utama

Wakil Ketua MA M. Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung

Syarifuddin terpilih menggantikan Hatta Ali setelah memperoleh 32 suara dari total 47 suara hakim.

Wakil Ketua MA M. Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung
hakim agung m syarifuddin (kanan) membacakan sumpah saat pelantikannya sebagai wakil ketua mahkamah agung bidang yudisial di istana negara, jakarta, selasa (3/5). hakim agung m. syarifuddin menjabat sebagai wakil ketua ma bidang yudisial untuk periode 2016-2021 menggantikan m saleh yang habis masa jabatannya. antara foto/setpres/rusman/pus/ama/16

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung, Senin (6/4/2020). Syarifuddin terpilih menggantikan Hatta Ali setelah memperoleh 32 suara dari total 47 suara hakim dalam pemilihan Ketua MA.

"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara ternyata yang mulia Dr. H. M. Syarifuddin S.H., MH. telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara," ujar Ketua MA periode 2017-2020, Hatta Ali dalam sidang di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).

Proses pemilihan Syarifuddin sendiri berlangsung dua tahapan. Pada tahapan pertama, setidaknya ada 6 orang yang memperoleh suara sebagai Ketua MA. Suara teratas adalah Syarifuddin (22 suara), Juru Bicara MA Andi Samsan (14 suara) dan Wakil Ketua MA bidang non-Yudisial Sunarto (7 suara), Amran Suadi (1 suara), Supandi (1 suara), dan Suhadi (1 suara).

Pemilihan dilanjutkan ke tahap kedua karena tidak memenuhi suara 50 persen ditambah satu suara sesuai Pasal 7 huruf e Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

"Karena tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah maka sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka pemilihan akan dilanjutkan pada putaran kedua," ujar Hatta Ali selaku Ketua Majelis Sidang.

Dalam putaran kedua, para pemilih hak suara dapat memilih dua calon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Kedua calon tersebut, yakni Muhammad Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro. Sebelum memulai putaran kedua, Hatta mengingatkan seluruh hakim agung untuk menggunakan hak suaranya.

Pada pemilihan kedua, Syarifuddin mengantongi 32 suara sementara Andi Samsan dengan 14 suara. Dengan hasil itu, Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih sesuai Pasal 7 (1) Keputusan Ketua MA Republik Indonesia (RI) Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA RI.

"Maka calon Ketua MA tersebut (Syarifuddin) ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih," kata Hatta.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri