Menuju konten utama

Wakil Ketua DPRD Tegal yang Gelar Dangdutan Disanksi Wajib Lapor

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.

Wakil Ketua DPRD Tegal yang Gelar Dangdutan Disanksi Wajib Lapor
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak. Pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada 28 September 2020.

Wasmad terbukti menggelar konser dangdut dalam rangka hajatan sunatan dan pernikahan di masa pandemi COVID-19. Para tamu yang hadir di Lapangan Tegal Selatan itu pun tak taat protokol kesehatan.

"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut, bahkan ketika diimbau untuk pembubaran tidak dilaksanakan." ucap Iskandar, Jumat (2/10/2020).

Wasmad dijerat Pasal 216 KUHP, terancam hukuman kurang lebih 1 tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 4,5 bulan kurungan.

"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya ia akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap pekan, sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” imbuh Iskandar.

Ketika telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak RT, RW dan kelurahan, kemudian Wasmad mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan. Dalam surat itu tidak menyebutkan akan ada konser musik berpanggung besar. Maka polsek mengeluarkan surat izin keramaian.

Satu hari sebelum kegiatan, polisi mendapatkan informasi akan ada acara pertunjukan musik. "Maka pihak polsek mengevaluasi surat izin yang telah dikeluarkan. Setelahnya, polsek membatalkan surat izin dan melarang menggelar konser dangdut karena tidak menerapkan protokol kesehatan," jelas Iskandar.

Konser pada 23 September malam itu akhirnya berlangsung. Polisi berupaya untuk menghentikan kegiatan itu lantaran dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri