Menuju konten utama

Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi soal Konser Dangdut

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada Jokowi.

Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi soal Konser Dangdut
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai diperiksa di Ditkrimum Polda Jateng, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

tirto.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Jawa Tengah menetapkan Wasmad sebagai tersangka karena menjadi inisiator konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.

"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," kata Wasmad usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, Rabu (30/9/2020), melansir Antara.

Wasmad diperiksa selama lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Ia dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, dalam pemeriksaan Wasmad dicecar 56 pertanyaan.

Menurut dia, tersangka mengakui telah mengabaikan larangan untuk jangan menggelar konser dangdut tersebut.

"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," katanya.

Terhadap tersangka, lanjut dia, tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Wasmad juga kooperatif dalam penanganan perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.

Politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali