Menuju konten utama

Waketum Gerindra Ungkap Pertemuannya dengan Pimpinan Bank Century

Ferry mengatakan bahwa Robert Tantular tidak mengetahui Bank Century sudah mendapat bailout pemerintah.

Waketum Gerindra Ungkap Pertemuannya dengan Pimpinan Bank Century
Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono. tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengaku sempat berbincang dengan pimpinan Bank Century, Robert Tantular saat sama-sama berada di Rutan Mabes Polri. Saat itu, Ferry mengaku berada di rutan karena demo kenaikan BBM. Sementara Robert diusut terkait pidana perbankan.

Ferry mengklaim, Robert Tantular tidak mengetahui Bank Century sudah mendapat bailout pemerintah. "Dia sendiri kaget dan tiba-tiba posisi Bank Century miliknya itu sudah di-bailout dan dia akhirnya kemudian ditahan di penjara di rumah tahanan Mabes Polri," kata Ferry di Hotel Century, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut Ferry, Robert memang mengaku Bank Century sedang bermasalah dan tengah mencari cara untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Dia tahu posisi Bank Century miliknya bermasalah dan dia pun juga sedang mencari cara bagaimana mengatasi persoalan yang harus dihadapi dan dicarikan jalan keluarnya untuk Bank Century," kata Ferry.

"Tapi pada proses yang itu harusnya pemerintah biasanya memberi kesempatan pemilik menyelesaikan proses yang ada. Tapi sebelum proses itu dituntaskan oleh pemilik, tiba-tiba ada proses yang lain, yaitu bailout," lanjut Ferry.

Berdasarkan keterangan Robert, politikus Partai Gerindra ini menduga ada orang-orang kuat yang bermain dalam kasus ini.

"Saya dapat simpulkan bahwa memang ada tangan kuat yang kemudian bisa mengambil sebuah keputusan untuk mem-bailout dan kemudian mengoperasionalisasikan proses bailout itu sampai kepada tingkat yang sangat detail dan sangat teknis administratif sehingga dia sebagai pemiliknya merasa tidak diberi kesempatan untuk bisa mengatasi masalah di bank miliknya dan kemudian diambil tindakan oleh aparat," kata Ferry.

Latar Belakang Kasus Century

Dalam surat dakwaan terhadap Budi Mulya, kasus ini bermula sejak 2005. Namun melansir BBCIndonesia.com, masalah di bank ini baru mencuat antara 31 Oktober hingga 3 November 2008. Kala itu, Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas serius sehingga manajemen Bank Century mengajukan FPJP senilai Rp1 triliun kepada Bank Indonesia.

Pada 5 November 2008, Gubernur Bank Indonesia Boediono menempatkan Bank Century dalam pengawasan khusus. Kemudian pada 6 November 2018, BI mulai mengawasi Bank Century dan melarang penarikan dana dan rekening simpanan di Bank Century.

Pada 13 November 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang berada di Washington D.C.

Kemudian pada 20-21 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Sri Mulyani menggelar rapat bersama Gubernur Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS kemudian mengambil alih kepemilikan Bank Century.

Rapat terakhir ini yang kemudian menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sehingga membutuhkan bantuan talangan (bailout). Belakangan dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Komisi menduga bailout ini diputuskan dengan berbau korupsi.

Pada November 2012, KPK kemudian menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban. Namun dalam perjalanannya, hanya Budi Mulya yang ditetapkan tersangka lantaran Siti Chalimah Fadjriah sakit stroke dan kemudian meninggal pada 16 Juni 2015.

Budi kemudian divonis bersalah dalam kasus skandal suap Bank Century. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu dinilai terlibat merugikan keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

Pada tingkat pengadilan negeri, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara, pada Rabu 16 Juli 2014. Ia kemudian mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman Budi. Hakim Widodo dan dua hakim pengadilan Tinggi memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi, Budi membawa perkara ini ke tingkat kasasi. Namun, Hakim Agung Artidjo Alkostar dan dua hakim lain memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto