Menuju konten utama

Waketum Gerindra Buka Suara Soal Gugatan 14 Caleg ke Pengadilan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait adanya gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra terhadap partainya.

Waketum Gerindra Buka Suara Soal Gugatan 14 Caleg ke Pengadilan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait adanya gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra terhadap partainya. Menurut Dasco, yang digugat oleh 14 caleg tersebut bukanlah DPP Gerindra.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum [PMH] perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH," kata Dasco pada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Menurut Dasco, 14 caleg tersebut hanya menginginkan DPP memiliki kewenangan untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Menurut 14 caleg itu suara partai sudah menanjak dibandingkan perolehan suara caleg secara individu.

"Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," ungkapnya.

Meski begitu, anggota Komisi III DPR itu menyatakan Gerindra akan tetap mengikuti proses hukum yang dimulai pada hari ini. Sementara, Gerindra juga akan memproses masalah internal ini melalui mekanisme Majelis Kehormatan Partai setelah proses gugatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak PN Jaksel membenarkan adanya gugatan tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan, pihak tergugat I adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. KPU menjadi pihak turut tergugat.

Beberapa penggugat adalah istri Ahmad Dhani, R. Wulansari alias Mulan Jameela dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo Subianto.

Perkara ini terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Diajukan pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.

Sementara, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengklaim tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan perdata atas nama 14 caleg Gerindra, termasuk dirinya, kepada partainya.

Politikus Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto tersebut menyatakan dirinya juga sudah mencabut gugatan kepada Gerindra yang semula diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli," kata Rahayu saat dikonfirmasi reporter Tirto pada Selasa (16/7/2019).

Rahayu mengaku baru mengetahui ada gugatan atas nama dirinya kepada Gerindra di PN Jakarta Selatan begitu kabar itu mencuat di media. Dia justru heran kepada pihak yang menggunakan namanya dan menggugat partai Gerindra. Rahayu menambahkan dirinya cuma mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" Kata Rahayu.

Baca juga artikel terkait GUGATAN CALEG GERINDRA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri