Menuju konten utama

Wakapolri Temui Menag untuk Bahas Kasus Penipuan Travel Umrah

Kedatangan Wakapolri di Kemenag menjadi suatu komitmen bersama untuk menyelesaikan kasus penipuan biro travel haji dan umrah.

Wakapolri Temui Menag untuk Bahas Kasus Penipuan Travel Umrah
Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) Komjen M Syafruddin berjabat tangan dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, usai mengkonfirmasi dan menginvestigasi banyaknya travel umrah dan haji bodong merugikan masyarakat. di Kementerian Agama Jakarta, Rabu (4/4/2018). tirto.id/Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Wakapolri Komjen M Syafruddin bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemui Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin untuk membicarakan soal maraknya penipuan travel umrah dan haji yang merugikan masyarakat.

"Sudah meresahkan masyarakat. Ini betul-betul kami konsen. Pemerintah sangat konsen, dengan kordinasi Kemenag bersama institusi Polri untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya usai bertemu Menang di Kementerian Agama Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, regulasi Kemenag selama ini masih longgar dalam mengatur travel umrah, sehingga menjadi celah munculnya pelanggaran dan penipuan jemaah. Oleh karena itu, ia mengapresiasi revisi regulasi yang dilakukan Kemenag.

"Insyaallah setelah diatur dan ada pengancaman pencabutan izin ini, situasi akan kondusif. Sedangkan, masalah yang sudah terjadi akan kami selesaikan melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan komprehensif," terangnya.

Sementara itu, Menang Lukman mengatakan, kedatangan Wakapolri di kementeriannya menjadi suatu komitmen untuk menyelesaikan kasus penipuan biro travel haji dan umrah.

Lukman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi ada dua hal yang kami lakukan. Pertama adalah merevisi sejumlah regulasi agar kami memiliki landasan atau pijakan hukum yang jelas dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Kedua, pengontrolan dengan membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Dalam waktu dekat, Kemenag juga akan meluncurkan aplikasi SIPATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

Dangan sistem itu, informasi antara calon jemaah umroh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh), Kementerian Agama, bahkan Kedutaan Besar Saudi Arabia, bisa langsung terkoneksi.

"Ini semua dilakukan agar monitoring atau pemantauan penyelenggaraan umrah ini tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tapi juga oleh masyarakat itu sendiri, khususnya para calon jamaah umrah agar bisa ikut mengontrol," paparnya.

Menurut Lukman, salah satu penyebab maraknya penipuan travel umrah adalah kuota yang tidak mencukupi. Sejak lima tahun terakhir, animo masyarakat berhaji semakin tinggi, tapi tidak sebanding dengan kuota nasional yang dimiliki.

Kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia pada 2018 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 10 ribu dari kuota haji pada 2017 yang sebesar 211.000 jemaah.

Orang yang tidak mendapatkan kuota haji menurutnya beralih memilih umrah, sehingga animo umrah meningkat.

"Nah, inilah yang oleh oknum-oknum tertentu, yang tidak bertanggung jawab dijadikan lahan mereka mengeruk keuntungan untuk keuntungannya sendiri," kata Lukman.

Jemaah kemudian mudah menjadi korban karena biaya perjalanan umroh yang ditawarkan jauh lebih murah, bisa di bawah Rp20 juta. Oleh karena itu, Kemenag mematok referensi biaya umrah sebesar Rp20 juta per orang.

"Jadi bagi seluruh PPIU yang menetapkan harga di bawah itu tanpa alasan yang jelas, tentu bisa menjadi pintu masuk bagi PPIU dicabut izinnya. Kami tidak sama sekali mentolerir adanya harga-harga promo yang sangat rendah yang sebenarnya tidak masuk akal, yang mana itu sebagai upaya mengelabui sebagian masyarakat kita," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN TRAVEL UMRAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra