Menuju konten utama

Wakapolri Ingin Rangkul Preman agar Warga Patuh Protokol Kesehatan

Wakapolri menjamin preman-preman pasar akan tetap mengedepankan cara humanis dalam mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan.

Wakapolri Ingin Rangkul Preman agar Warga Patuh Protokol Kesehatan
Polisi menghadirkan sejumlah preman yang terjaring operasi, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.

tirto.id - Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono berencana memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan dan mendisiplinkan masyarakarat pada protokol kesehatan.

“Kita juga berharap penegak disiplin internal di klaster pasar, di situ kan ada jeger-jeger-nya di pasar, kita jadikan penegak disiplin," kata Gatot di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020) dilansir dari Antara.

Meski demikian, Gatot menjamin preman-preman pasar ini akan tetap dipantau oleh TNI dan Polri agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan dan pelaksanaannya akan tetap mengedepankan cara humanis.

"Kita harapkan menerapkan disiplin tapi tetap diarahkan oleh TNI-Polri dengan cara-cara humanis," kata Gatot yang juga Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu.

Gatot juga mengatakan penegakan disiplin dengan operasi yustisi kali ini akan melibatkan institusi penegak hukum lainnya dengan sanksi yang lebih tegas.

"Ini kita gabungan melibatkan juga jaksa, kamtib kita lakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan akan ada sanksi yang lebih tegas," katanya.

Kemudian untuk mendukung kebijakan tersebut, kata Gatot, TNI-Polri bersama Satgas COVID-19 hingga KPU membagikan sebanyak 34 juta masker lebih ke seluruh wilayah Indonesia

Pembagian itu juga dalam rangka kampanye jaga jarak untuk menghindari kerumunan dalam rangka Operasi Yustisi dan Pilkada 2020 aman dan sehat. Pembagian masker itu berlangsung serentak hari di seluruh Indonesia.

"Total masker secara simbolik seluruh Indonesia ada 34 juta lebih buah masker akan dibagikan secara serentak hari ini dan besok," katanya.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto