Menuju konten utama

Waka DPR: Kasus Bahar Smith Jangan Dicurigai sebagai Kriminalisasi

Agus Hermanto meminta kasus pelaporan Bahar Smith ke polisi tidak terburu-buru dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi.

Waka DPR: Kasus Bahar Smith Jangan Dicurigai sebagai Kriminalisasi
Bahar Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin

tirto.id - Wakil Ketua (Waka) DPR RI Agus Hermanto mengatakan publik atau masyarakat tak perlu curiga terlebih dahulu terkait pelaporan Bahar Smith yang dinilai merupakan upaya kriminalisasi ulama. Agus membiarkan kepolisian akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

"Jangan curiga. Belum apa-apa kok sudah curiga. Biarkan polisi klarifikasi dulu. Jadi kita lihat saja prosesnya seperti apa, yang jelas harus ikuti peraturan perundang-undangan yang ada," katanya di kompleks DPR RI, Senin (3/12/2018) pagi.

Agus mengatakan kasus pelaporan Bahar Smith ke kepolisian harus dibiarkan proses kajiannya berjalan terlebih dahulu. Dan juga meminta seluruh pihak yang bersangkutan, entah pelapor maupun terlapor, harus hadir memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian.

"Kan sudah dilaporkan, ada yang melaporkan, dan sekarang ini sedang dalam kajian kepolisian dan pasti akan dilaksanakan sesuatu barangkali laporan. Kemudian ke depannya bisa saja masuk ke ranah penyelidikan dan seterusnya, dan untuk itu diperlukan kehadiran daripada yang bersangkutan dan yang melaporkan. Laporan sudah masuk dan sedang diklarifikasi," katanya.

Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 November. Pelaporan itu buntut dari ceramah Bahar yang videonya menyebar di media sosial dan Youtube. Di ceramahnya, Bahar menyebut Jokowi sebagai "Pengkhianat bangsa, negara dan rakyat" dan "Jangan-jangan haid Jokowi itu. Kayaknya banci."

Terkait ceramah itu, Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Bahar ke polisi atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian, kejahatan terhadap penguasa, dan kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid juga melaporkan Bahar atas tuduhan menghina dan merendahkan Presiden RI.

Bahar dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani