Menuju konten utama

Wajib STRP Bagi Penumpang Transjakarta Baru Berlaku Rabu 14 Juli

Sedianya kebijakan mewajibkan STRP bagi penumpang Transjakarta mulai berlaku pada Senin (12/7/2021), namun ditunda menjadi Rabu 14 Juli 2021.

Wajib STRP Bagi Penumpang Transjakarta Baru Berlaku Rabu 14 Juli
Anggota komunitas pecinta Transjakarta mengenakan baju hazmat dengan membawa poster berisi informasi jumlah kasus positif di Jakarta saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Rabu (15/7/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Manajemen Transjakarta memutuskan menunda untuk memberlakukan kebijakan wajib Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang. Sedianya kebijakan mewajibkan STRP bagi penumpang Transjakarta mulai berlaku pada Senin (12/7/2021), namun ditunda menjadi Rabu 14 Juli 2021.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Achmad Izzul Waro mengatakan pada Senin sampai Selasa besok, pihaknya masih melakukan uji coba dan sosialisasi kepada penumpang perihal STRP. Bagi yang belum memiliki STRP, pihaknya masih memberikan imbauan.

Dia mengatakan STRP akan diberlakukan secara penuh pada Rabu 14 Juli lusa. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kesepakatan terakhir kami beri kesempatan masa sosialisasi, ini baru sekadar imbauan, ini mereka diberikan kesempatan untuk buat STRP. Nanti Rabu kewajiban penuh mereka wajib membawa STRP," kata Izzul konferensi pers secara daring, Senin (12/7/2021).

Selain STRP, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan, atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes), bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta.

Nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) dibantu tim Dishub DKI akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki pintu halte. Oleh sebab itu, untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

Sebaliknya, apabila pelanggan tidak memiliki STRP, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan.

"Jumlah petugas nanti kami akan terus koordinasi dari waktu ke waktu. Ini hal baru bagi kita semua. Namun bagi kami di lapangan akan kami sesuaikan kira-kira sejauh mana pengerahan petugas mengecek STRP dan protokol kesehatan," terangnya.

Lebih lanjut, Izzul menjelaskan terjadi penurunan penumpang kurang lebih sebanyak 50 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Selama pandemi, sekitar 400 ribu pelanggan perhari. Sekarang 200 ribuan. Kurang tahu apakah akan berkurang lagi selama STRP ini diberlakukan atau bagaimana," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto