Menuju konten utama

Wajib Pajak yang Isi SPT Ada 4,75 Juta, Tumbuh 5,4 Persen dari 2018

SPT dari orang pribadi yang sudah masuk mencapai 4,58 juta sementara sisanya sebanyak 162 ribu merupakan pajak badan/perusahaan.

Wajib Pajak yang Isi SPT Ada 4,75 Juta, Tumbuh 5,4 Persen dari 2018
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Jumlah wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga kemarin telah mencapai angka 4,75 juta baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun badan/perusahaan.

Angka tersebut tumbuh sebesar 5,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, SPT dari orang pribadi yang sudah masuk mencapai 4,58 juta sementara sisanya sebanyak 162 ribu merupakan pajak badan/perusahaan.

"Kami berharap di hari-hari berikutnya makin banyak. Total wp terdaftar itu, kan 18,3 juta. Tetapi target kita adalah 85 persen. Itu sekitar 15,5 juta total WPOP dan badan," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (11/3/2019).

Hestu mengatakan, batas waktu penyampaian SPT Pajak akan berakhir di akhir bulan Maret untuk orang pribadi dan akhir April mendatang untuk badan/perusahaan.

Angka 4,5 juta SPT yang masuk baik dari orang pribadi maupun badan/perusahaan yang masih jauh dari target pemerintah diharapkan bisa terpenuhi setelah tenggat waktu pelaporan berakhir.

Lantaran itu lah, Hestu mengimbau agar para wajib pajak segera menyampaikan SPT pajaknya ke DJP baik lewat e-filling maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebab, kata dia, ada sanksi yang sudah menanti jika pada wajib pajak tersebut terlambat atau tidak mengisi SPT-nya.

"Secara administratif itu sanksi ada di UU KUP kalau WP terlambat lapor, secara formal dia akan dikenakan denda administratif," terangnya.

Untuk WPOP yang terlambat melapor hingga akhir Maret nanti, sanski administratif yang akan diberlakukan DJP adalah denda sebesar Rp100 ribu. sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan, dendanya mencapai Rp1 juta jika melapor lebih dari tanggal 30 April.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyebut bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak meningkatkan, meski target jumlah pelaporan yang diterima pemerintah masih jauh dari target.

"Peningkatan ini mulai terlihat kita juga terus lakukan upaya intensifikasi yang digalakkan selama ini. Hasil akhirnya nanti kita lihat setelah Maret," ucapnya kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno