Menuju konten utama

Wahai Uber, Grab, dan Gojek, Pengemudi adalah Karyawan, Bukan Mitra

California meloloskan Assembly Bill 5, aturan yang mengharuskan pengemudi diperlakukan sebagai karyawan.

 

Aplikasi rideshare di ponsel. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tony Fadell, salah satu penemu iPod, mengutakan kepada Brian Merchant dalam The One Device: The Secret History of the iPhone (2017) bahwa “tidak akan ada iPhone tanpa iPod”.

iPod jelas berjasa atas kelahiran iPhone. Namun, sebagaimana dikatakan Tim Cook, iPhone tak akan hebat jika tidak ada berbagai aplikasi yang mendukungnya. Aplikasi ponsel pintar, menurut Cook, “telah mengubah dunia secara fundamental”.

Salah satu aplikasi yang sukses mengubah dunia secara mendasar adalah WhatsApp. Aplikasi ini sukses memudahkan warga dunia berkirim pesan dan meninggalkan SMS yang mahal dan terbatas. Namun, ada yang lebih hebat dibandingkan aplikasi sejenis WhatsApp, yakni aplikasi-aplikasi yang terbungkus dalam kerangka gig economy atau sharing economy.

Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat dalam laporannya bertajuk “The ‘Sharing’ Economy Issues Facing Platform, Participants and Regulators” (2016) menyebut bahwa sharing economy merupakan marketplace atau tempat menjajakan barang dan jasa yang dikelilingi tiga pemain utama: platform, penjual, dan pembeli. Platform, menurut laporan itu, berguna “untuk mempertemukan individu yang memiliki jasa/barang dengan peminat jasa/barang yang bersangkutan”.

Konsep sharing economy sesungguhnya menihilkan pihak ketiga (man-in-the-middle). Namun, dalam dunia 4.0, ia menyaru menjadi aplikasi seperti Uber, Lyft, Didi Chuxing, Grubhub, Doordash, Grab, hingga Gojek.

Aplikasi-aplikasi ini, meminjam perkataan Cook, sukses mengubah dunia secara fundamental. Di Amerika Serikat misalnya, ada lebih dari 750.000 warga yang kini menggantungkan hidupnya pada Uber. Menurut Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), Gojek berkontribusi Rp44,2 triliun hingga Rp55 triliun terhadap perekonomian Indonesia.

Namun, Maria Elena Durazo, senator negara bagian California, tempat Silicon Valley berada, punya pikiran berbeda. “Hari ini perusahaan-perusahaan itu mengaku sebagai wajah masa depan yang inovatif. Perlu saya perjelas, tidak ada yang inovatif dari perusahaan yang membayar rendah upah dan tidak memberikan asuransi bagi pekerjanya,” ujarnya sebagaimana dikutip New York Times.

September lalu, New York Times melaporkan bagaimana perusahaan-perusahaan ini yang bergerak di bidang ride-sharing, ride-hailing, pengiriman makanan, dan sejenisnya, "membangun kerajaan bisnis dari tenaga-tenaga berbiaya murah nan independen”. Alih-alih menjadikan pengemudi (driver) karyawan; Uber, Lyft, Grab, hingga Gojek menyebut mereka sebagai “mitra”.

Dengan status mitra, pengemudi Uber hingga Grab tidak memiliki hak dasar seperti yang diperoleh pekerja yang berlabel karyawan, misalnya asuransi, jaminan sosial, dan cuti berbayar. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan sharing economy ini berjaya. Uber misalnya, pernah menjadi perusahaan bervaluasi $82 miliar, sementara Grab kini bervaluasi $14,3 miliar. Pemain-pemain lainnya duduk manis dengan gelar “unicorn”.

Kolumnis New York Times Miriam Pawel menyatakan mitra seharusnya ialah “yang terbebas dari kendali perekrut, bekerja di lingkup kerja yang tidak repetitif, dan harus benar-benar independen”. Ketua Parlemen California Anthony Rendon secara tegas mengatakan bahwa apa yang dipertontonkan Uber dan kawan-kawannya adalah “feodalisme gaya baru”.

Karena para pekerja-pekerja ini berstatus mitra, Amerika Serikat kehilangan potensi pembayaran pajak dan asuransi sebesar $7 miliar per tahun. Awal September lalu, negara bagian California akhirnya membuat langkah penting: meloloskan Assembly Bill 5, undang-undang yang memaksa Uber dan perusahaan sejenis mengubah status mitra mereka menjadi karyawan.

src="https://mmc.tirto.id/image/2017/10/20/evolusi-sharing-economy--mild--fuad.jpg" width="860" alt="" /

Berlindung sebagai Perusahaan Teknologi

Pada 2015, layanan pemesanan dan pengantaran makanan berbasis aplikasi Grubhub digugat Raef Lawson. Lawson, pengemudi Grubhub, menyatakan bahwa sudah sepatutnya ia dianggap sebagai karyawan berkat jasa-jasanya mengantarkan makanan atas nama perusahaan. Namun, sebagaimana dilaporkan Ars technica Lawson kehilangan hak-hak yang selayaknya didapat karyawan hanya karena berkedudukan sebagai mitra.

Setahun berselang, pengemudi Uber Abdul Kadir Mohamed melakukan langkah serupa. Ia ingin diakui sebagai karyawan, bukan mitra Uber.

Sialnya, baik Lawson maupun Mohamed kalah dalam gugatannya. Hakim Jacqueline Scott Corley menyatakan bahwa status mitra bagi Lawson adalah benar. Ninth Circuit, kumpulan juri yang menyidang Uber, menyatakan bahwa status mitra yang diberikan Uber pada Mohamed sudah tepat karena Mohamed telah menandatangangi kontrak dengan Uber yang salah satu klausulnya menyatakan ia bebas keluar jika kelak tidak menyetujui kontrak tersebut.

Tapi, kasus yang berlangsung hampir bersamaan menarik ditengok. Pada pertengahan 2015, FedEx pernah diputus bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai $228 juta karena mengklasifikasikan karyawan sebagai mitra. Kala itu, akibat diklasifikasikan sebagai mitra, beberapa pengantar barang FedEx tidak memperoleh upah minimum, cuti, hingga tunjungan sosial.

Keputusan pengadilan memutus bersalah FedEx sederhana saja. Orang yang FedEx sebut mitra itu bekerja dengan menggunakan seragam dan membawa logo mereka ke mana-mana. Tidakkah itu juga yang terjadi pada pekerja ride-sharing?

Sementara itu, Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat memberikan satu poin utama untuk mengklasifikasikan pekerja sebagai karyawan atau mitra. Poin itu ialah “ketergantungan”: seberapa tergantung perusahaan dan pekerja? Dalam kasus ride-sharing misalnya, dua pihak sebetulnya sangat bergantung satu sama lain. Dengan kata lain, klasifikasi mitra bagi pengemudi adalah kacau belaka.

Byron Goldstein, pengacara yang seringkali membantu pekerja sharing economy melakukan gugatan, menyebut perusahaan berusaha menghindari hukum ketenagakerjaan dengan menyatakan bahwa pekerjanya adalah mitra. "Tapi, di sisi lain, perusahaan-perusahaan ini tidak hanya mengendalikan dan mengawasi pekerjanya, tetapi juga secara tegas menyatakan mereka menyediakan layanan kepada pelanggan berbasis tenaga kerja yang mereka sebut mitra.”

Kekacauan klasifikasi ini, tulis laporan Ars Technica, tercium sejak 2015. Kala itu, Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat merilis dokumen 14 halaman yang salah satu kalimatnya berbunyi: “Kesalahan klasifikasi karyawan sebagai kontraktor independen atau mitra semakin banyak ditemukan di tempat kerja di Amerika Serikat.”

Sebagaimana ditulis Shirin Ghaffary untuk Recode, cara perusahaan seperti Uber ketika memberikan status mitra bagi pengemudinya adalah dengan mendaku diri sebagai digital marketplace yang bertujuan mempertemukan pemilik barang/jasa dengan orang yang membutuhkan. Dalihnya selalu seperti ini: “Bisnis inti (ride-sharing) adalah menyediakan teknologi yang menghubungkan satu orang dengan yang lainnya. Pengemudi bebas menerima atau menolak tumpangan, sehingga mereka tidak dihitung sebagai karyawan melainkan pengguna platform, seperti halnya orang yang mengendarai kendaraan.”

Assembly Bill 5, yang baru diketuk palu oleh parlemen California, dipercaya akan membuat geger bisnis ini. Undang-undang tersebut lolos dengan 29 suara melawan 11. Gubernur Gavin Newsom direncanakan segera menandatanganinya sebelum aturan efektif berlaku pada 1 Januari tahun depan.

Jika Assembly Bill 5 berlaku tentu Uber dan perusahaan sejenis yang beroperasi di California akan mengalami guncangan finansial. Uber, sebagaimana dilaporkan Quartz, ditaksir harus membayar $222 juta untuk pajak pendapatan para pengemudinya di California. Perusahaan itu pun harus membayar sebesar $286 juta untuk biaya asuransi.

Ketika nanti Assembly Bill 5 efektif berlaku, perusahaan yang dianggap telah mendisrupsi bisnis-bisnis konvensional, akan terdisrupsi oleh kebijakan tegas California.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Windu Jusuf