Menuju konten utama

Wadir Tipikor Bareskrim Polisikan Novel Baswedan

Sebelumnya, Novel Baswedan juga dilaporkan Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik.

Wadir Tipikor Bareskrim Polisikan Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Monalisa.

tirto.id - Novel Baswedan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemarin (Selasa, 5/9/2017). Penyidik senior KPK ini dilaporkan oleh Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi atas dugaan pencemaran nama baik berdasar keterangannya yang dimuat di media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Erwanto tidak setuju terhadap pernyataan Novel di majalah yang terbit pada tanggal 3-9 April 2017 lalu.

"Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan," kata Argo, Rabu (6/9/2017).

Dalam majalah tersebut, pernyataan Novel dituangkan dalam kalimat tidak langsung yang pada intinya tak setuju terhadap rencana Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah.

Laporan dari Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dicatat dengan nomor laporan LP 4198/IX/PMJ tgl 5 september 2017.

Baca: Kejati DKI Terima SPDP Laporan Aris Budiman Soal Novel

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan pihaknya sudah mendengar tentang pelaporan ini. Ia beranggapan bahwa laporan ini akan diproses sesuai prosedur dan tidak mempengaruhi kasus lainnya.

Terkait pernyataan tersebut ada dalam pemberitaan media massa, Setyo menilai bukan tidak mungkin pelaporannya akan melewati verifikasi dari Dewan Pers.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya kalau emang kalau memang itu harus ditempuh Dewan Pers kita sarankan. Kan kita yang bisa lebih melihat laporan itu nanti dilihat masuk pidana atau tidak," kata Setyo di Mabes Polri, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya, Novel Baswedan juga dilaporkan oleh Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik. Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Argo Yuwono mengatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas pelaporan Aris Budiman terhadap Novel.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, Novel dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, dikatakan Nirwan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto