Menuju konten utama

Wacana Work From Anywhere untuk ASN, PNS & Penjelasan Lengkap BKN

Work from anywhere atau WFA artinya PNS tak harus bekerja dari rumah tetapi bisa dari mana saja selama masih terhubung dengan jaringan internet.

Wacana Work From Anywhere untuk ASN, PNS & Penjelasan Lengkap BKN
Ilustrasi work from anywhere. foto/istokphoto

tirto.id - Wacana work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS mulai ramai diperbincangkan.

Ramainya pembahasan tersebut terjadi menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan mulai menerapkan sistem WFH atau bekerja dari rumah secara permanen dan kini rencana itu sedang dalam proses kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bila rencana ini terlaksana, maka nantinya seluruh PNS yang berada di wilayah Jawa Barat tak lagi harus pergi ke kantor untuk bekerja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya.

Hal tersebut disampaikan Ridwan Kamil saat menjadi pembina apel pagi di Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Jabar bersama puluhan ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat di hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2022.

Menurutnya, beberapa pekerjaan ASN ke depannya bisa dilakukan dari rumah (work from home/WFH) melalui sebuah sistem yang melibatkan kecanggihan teknologi digital.

"Tugas BKD Jabar sekarang mulai memetakan mana ASN yang harus work from home dan yang harus tetap kerja ke kantor," kata Ridwan Kamil seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Sedang dikaji apakah pascapandemi terjadi adaptasi kebiasaan baru apakah kerja-kerja yang bisa WFH 100 persen nanti akan dikaji, nanti kita akan jadikan sebuah pola baru, contohnya tidak usah bertemu kalau di zoom udah beres, 27 kab/kota bisa via zoom dan beres, nanti akan dikasih contoh apabila via zoom bisa dipermanenkan," tambahnya.

Menanggapi wacana tersebut, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menjelaskan bahwa work from anywhere atau WFA artinya PNS tak lagi harus bekerja dari rumah tetapi pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja seperti di cafe hingga pantai selama masih terhubung dengan jaringan internet.

Meski begitu Satya menegaskan bahwa wacara atau rencana WFA alias kerja dari mana saja ini masih dalam kajian lebih lanjut.

"Awalannya kan dari pernyataan Gubernur Jabar, Pak Ridwan Kamil. (Saat ini, kebijakan WFA) masih dikaji oleh K/L (kementerian/lembaga) terkait," katanya saat dihubungi redaksi Tirto.

Menurutnya, jika pun konsepnya WFA terlaksana, maka yang terpenting adalah kinerja dan target pekerjaan PNS harus tercapai. Selain itu, tentu saja kebijakan WFA ini tak bisa dinikmati oleh seluruh PNS.

Sebab, bagi mereka yang pekerjaannya diharuskan untuk berinteriksi secara langsung atau mengharuskan kehadiran fisik di kantor maupun lapangan seperti pengamat kegunung apian hingga penjaga sipir tentu tak misal ikut melakukan WFA.

Baca juga artikel terkait WORK FROM ANYWHERE atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya