Menuju konten utama

Wacana Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di Jalur Konstitusi

Menkumham, Yasonna H Laoly dukung koreksi atas UU KPK lewat jalur konstitusi dengan guggatan ke Mahkamah Konstitusi.

Wacana Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di Jalur Konstitusi
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tetap menyarankan bagi pihak yang tak senang UU KPK telah direvisi sebaiknya diselesaikan lewat mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi PDI Perjuangan yang tak sependapat bila Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

"Pendapat profesional saya kan sudah saya sampaikan. Kita ini tetap berjalan lah di jalur konstitusi kan begitu. Selalu taat kepada konstitusi, biasakan kita mengikuti jalan konstitusi," kata Yasonna usai hadiri acara pembekalan Anggota MPR RI 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Yasonna heran dengan berbagai desakan agar Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK. Yasonna mengklaim berdasarkan hasil survei mayoritas publik sebetulnya setuju UU KPK direvisi.

"Undang-undangnya kan baru, [sudah] ditekan-tekan. Ramai karena ditekan-tekan kan, bukan karena apa," ujar Yasonna.

Yasonna saat ini telah menyatakan mundur dari jabatan Menkumham, karena terpilih jadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, belum ada penggantinya.

Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 17 September lalu. UU ini ditolak oleh mahasiswa, pelajar, masyarakat sipil yang menilai isinya hasil revisi justru melemahkan KPK dalam kerja pemberantasan korupsi. Jokowi pun didesak untuk mengeluarkan Perppu dan ia menyatakan akan mempertimbangkannya.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto tidak setuju bila Presiden Joko Widodo hendak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai Presiden Jokowi tak menghormati lembaga DPR RI bila rencana mengeluarkan Perppu UU KPK itu terwujud.

"[Jika presiden keluarkan Perppu] ya mohon maaf, presiden nggak menghormati kami dong? Nanti one day didemo lagi ganti lagi, demo lagi ganti lagi, susah," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP itu berpendapat jika ada yang tidak setuju dengan undang-undang tertentu, maka masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Meski begitu, ia tetap mempersilakan apapun langkah yang diambil presiden dalam menyikapi penolakan masyarakat atas disahkannya revisi UU KPK menjadi undang-undang.

"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ujarnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP lainnya, Aria Bima meminta Presiden Jokowi berbicara dengan DPR RI terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Perppu UU KPK.

"Saya kira perlu ada harmonisasi antara pemerintah dan DPR, karena proses pembuatan perubahan UU KPK sudah berjalan," ujar Aria Bima.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali