Menuju konten utama

Wacana Jadikan KPU Kabupaten/Kota Ad-Hoc Tak Substansial

Terkait wacana KPU kabupaten/kota bakal bersifat ad-hoc, hal tersebut dinilai sebagai langkah yang mundur ke belakang.

Wacana Jadikan KPU Kabupaten/Kota Ad-Hoc Tak Substansial
Petugas Komisi Pemilihan Umum mengamati layar monitor yang menampilkan informasi di laman situs www.uji-pilkada2017.kpu.go.id di ruang kontrol penghitungan suara di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/1). KPU terus menguji coba aplikasi penghitungan suara hasil pemilihan umum khususnya untuk Pilkada serentak tahun ini. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi menilai Rancangan Undang-Undang Pemilu yang digagas DPR untuk menjadikan KPU kabupaten/kota sebagai lembaga ad-hoc dan menambah jumlah penyelenggara Pemilu, saling bertabrakan dengan gagasan yang lainnya.

“Ada beberapa isu yang menurut kami justru kontraproduktif dengan desain yang sedang diusung oleh DPR dan pemerintah. Desain besar soal kepemiluan. Ide-ide yang dimunculkan gak saling mendukung. Gak solid dalam rangka memperbaiki kualitas pemilu di Indonesia,” ungkap Very di Media Center, Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Terkait wacana KPU kabupaten/kota bakal bersifat ad-hoc, menurut Very, hal tersebut merupakan suatu hal yang mundur ke belakang.

“Menurut kami, jangan diobrak-abrik lagi. Biarkan KPU permanen. Kalau keluhannya selama ini dianggap setelah pemilu, makan gaji buta, tinggal menyesuaikan. Dulu kan ada anggapan begini karena sistemnya belum serentak. Sekarang akan serentak, jadi bisa membangun pembangunan pemilu yang berkelanjutan. Pemilu serentak pasti banyak kerjaannya,” kata Very menambahkan.

Bahkan, Very menyebut ide tersebut merupakan ide yang aneh sebab selama ini yang sering menjadi permasalahan dalam setiap pemilu yakni persoalan DPT. Sementara jika KPU kabupaten/kota menjadi ad-hoc, tidak ada kontinuitas dalam melakukan monitoring data pemilih. Very juga mempertanyakan akan dikemanakan anggota dan sekretariat KPU kabupaten/kota jika dibentuk ad-hoc.

Sementara itu, terkait wacana bakal adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu, menurut dia justru akan mempersulit karena tidak dalam satu visi dan misi sehingga dipilihnya tidak secara bersamaan.

"Menurut saya sekarang ini sudah bagus [aturan KPU kota dan kabupaten], nanti Pilkada 2018 selesai mereka sambil memulai tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu membuat gagasan dibikin ad-hoc itu ide salah kaprah, tidak pas," kata Veri.

Senada dengan Very, Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyatakan, gagasan menjadikan KPU kabupaten/kota sebagai lembaga ad-hoc harus ditolak.

“Itu suatu kemunduran yang sangat besar karena penataan penyelenggaara pemilu sudah dilakukan sejak reformasi. Yang perlu dilakukan sekarang adalah membangun kepercayaan. Jadi, bukan merombak suatu birokrasi yang menopang penyelengaraan pemilu,” ungkap Sunanto di lokasi yang sama.

Menurut dia, tatanan yang ada saat ini sudah sistematis dan runut. Hal tersebut menjadi tonggak dalam proses pengumpulan data dan independensi penyelenggara. Itu pula yang menjadi alasan dia mengusulkan ke pansus agar KPU kabupaten/kota dipermanenkan.

“KPU kabupaten atau kota adalah struktur penting KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tugas dan fungsinya sangat penting untuk sektor-sektor pemilu, seperti pemutakhiran DPT berkelanjutan. Peran penting itu terganggu kalau [KPU] kabupaten/kota dijadikan ad-hoc,” ungkap dia.

Lebih lanjut, menurut dia, kota merupakan organisasi yang berwenang melaksanakan pemilu daerah, jadi harus melakukan tata kelola keuangan sendiri. Karenanya, jika dijadikan ad-hoc, tidak akan bisa melakukan kelola keuangan sendiri. Hal tersebut akan menghambat proses pilkada. Selain itu, sifat ad-hoc tidak memiliki kewenangan apapun.

Karena itu, ia berharap dilakukan pendekatan perbaikan oleh pansus dalam RUU dan pemerintah dalam melakukan perbaikan dan harus memperhatikan penataan fungsi dan struktur KPU dan Bawaslu serta memperkuat sistem pendukung.

“Kasih tugas dan wewenang buat mereka agar mereka bekerja untuk meningkatkan kualitas pemilu. Jangan dijadikan ad-hoc. Beban tanggung jawab penuh untuk KPU adalah pemutakhiran daftar pemilih, kalau itu dikasih, nggak ada pikiran KPU kabupaten atau kota nganggur,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Yuliana Ratnasari