Menuju konten utama

Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Politis Jelang Pemilu 2024

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai sangat kental dengan muatan politis apalagi menjelang Pemilu 2024.

Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Politis Jelang Pemilu 2024
Warga memperlihatkan surat suara sebelum menggunakan hak pilihnya saat pemilihan kepala desa di TPS 3 Desa Bunde, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/ Akbar Tado/aww.

tirto.id - Analis politik dari Indonesia Political Power Ikhwan Arif menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sangat kental dengan muatan politis terutama menjelang Pemilu 2024.

"Ada hasrat penguasa di daerah untuk melanggengkan kekuasaannya, namun urgensinya tidak jelas. Ini tidak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah," tutur ikhwan, Jumat (27/1/2023).

Ikhwan menilai, aksi permintaan penambahan masa jabatan merusak demokrasi daerah atas keinginan segelintir elite penguasa di daerah dan bukan mewakili kepentingan rakyat langsung. Ia menilai publik bisa melihat siapa saja aktor-aktor intelektual dibalik tuntutan itu.

Ikhwan menilai, tuntutan yang disampaikan oleh gabungan kepala desa di depan Gedung DPR RI (17/1/2023) lalu memang tidak hanya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, tetapi juga masalah permasalahan program kerja yang sedang berjalan di beberapa daerah.

Ia mengingatkan, kepala desa program kerja baik akan berpotensi untuk terpilih kembali. Di sisi lain, jika kepala desa program kerjanya tidak tuntas atau kinerjanya tidak baik kemudian menuntut memperpanjang masa jabatan, menurut saya hal ini harus dipertimbangkan oleh anggota DPR dalam proses legislasi sebelum disahkan. Ia menilai gagasan tersebut sebagai paksaan dan bukan kehendak publik.

"Wacana ini terkesan dipaksakan dan bukan mengatasnamakan keinginan langsung dari arus bawah akar rumput. Ini bukan kehendak rakyat, ini sama saja menggerus demokrasi," kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan, sebaiknya kepala desa menunjukkan kepemimpinan yang taat dan patuh pada batasan-batasan kewenangan, dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

Alasannya, kepala desa adalah wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat langsung di tingkat daerah, jika kepala desanya bagus dan menaati batasan-batasan kewenangan berkuasa, yaitu berdasarkan aturan Undang-Undang yang sudah ada. "Demokrasi di daerah juga bagus, otomatis akan menjadi tolok ukur dalam kemajuan demokrasi dalam skala nasional," tambahnya.

Ikhwan mengatakan besar kemungkinan wacana ini akan disetujui DPR dan diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hal ini juga tidak lepas ada pengaruh kepala desa pada elektoral partai politik.

"Potensi besar wacana ini diterima karena timingnya sangat dekat dengan persiapan pemilu 2024. Apalagi politisi dan partai politik tengah berusaha untuk merebut simpati publik di daerah, kemudian merebut suara jika tuntutan itu diterima. Ada bonus elektoral bagi partai politik dan politisi jika tuntutan itu disahkan " tuturnya.

Baca juga artikel terkait JABATAN KADES atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri