Menuju konten utama

Vonis Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya, BUMN: Peringatan untuk Semua

Vonis pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dinilai menjadi peringatan bagi semua pihak.

Vonis Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya, BUMN: Peringatan untuk Semua
Suasana jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Kementerian BUMN menilai vonis pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi peringatan bagi semua pihak.

"Warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Putusan vonis itu, lanjut Arya Sinulingga, menunjukkan bahwa langkah pembersihan di lingkungan BUMN berjalan baik.

“Jadi apa yang dinilai oleh Kementerian BUMN beberapa saat yang lalu itu, sampai melaporkan ke Kejaksaan ternyata adalah proses yang memang benar, jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan," kata Arya Sinulingga.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Jiwasraya dan diharapkan menghasilkan yang terbaik. "Kalau memang merugikan bagi pemerintah, negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ucap Arya Sinulingga.

Pakar tindak pidana korupsi dan pencucian uang Universitas Pakuan Yenti Garnasih sebelumnya menilai vonis hakim pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) luar biasa dan layak mendapat apresiasi.

Meski demikian putusan terhadap empat terdakwa itu perlu dikawal terus oleh masyarakat lantaran para terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lain.

“Putusan ini sangat bombastis, sangat sangat spektakuler. Jarang terjadi putusan maksimal dijatuhkan pada tindak pidana korupsi. Namun, ingat putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Publik masih harus mengawal kasus ini," kata Yenti.

Pada Senin (12/10), majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz