Menuju konten utama

Vonis Nurhadi Rendah, Ketua KY: Kami Tak Bisa Intervensi Hakim

KY akan memberi fokus khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik untuk dianalisa lebih lanjut.

Vonis Nurhadi Rendah, Ketua KY: Kami Tak Bisa Intervensi Hakim
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz)

tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan putusan hakim terhadap vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak bisa dibatalkan ataupun berubah karena intervensi KY atau Mahkamah Agung (MA). Vonis hakim bersifat bebas dan independen.

"Untuk itu, KY tidak berwenang untuk mengintervensi atas putusan-putusan hakim tersebut," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021) malam.

Meski demikian, Mukti mengatakan putusan hakim mesti mendasar pada norma hukum, fakta-fakta hukum, asas-asas hukum, dan berdasarkan logika hukum. Putusan hakim akan wajar apabila ia memiliki kapasistas, profesionalitas dan integritas.

KY akan memberi fokus khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik untuk dianalisa lebih lanjut.

"Apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak," tandas Mukti.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) malam.

Vonis dua terpidana suap dan gratifikasi tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para punya tanggungan keluarga, terdakwa satu, Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA," ujar hakim dalam persidangan.

Sementara hal yang memberatkan Nurdhadi dan Rezky yakni mereka tidak mengakui perbuatannya secara eksplisit dan mereka tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah dan merusak nama baik MA.

Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di lingkungan MA sebesar Rp49 miliar.

Mereka melanggar melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NURHADI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan