Menuju konten utama

Vonis Alfian Tanjung dan Pertaruhan Citra Jokowi-PDIP

PDIP merasa dirugikan atas pernyataan Alfian Tanjung. Dasar keputusan hakim membebaskan Alfian Tanjung dipertanyakan.

Vonis Alfian Tanjung dan Pertaruhan Citra Jokowi-PDIP
Alfian Tanjung bersama Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu(2/5/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018) menuai polemik. Sekretaris Kaderisasi DPP PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menyatakan majelis hakim tidak menghitung kerugian PDIP akibat ujaran Alfian yang menurutnya tidak disertai data dan fakta.

“Putusan tersebut tidak adil dan tendensius. Semoga Komisi Yudisial menilai kualitas putusan tersebut,” kata Eva kepada Tirto, Rabu (30/5/2018).

Secara pribadi, Eva pun merasa dirugikan atas pernyataan Alfian yang menyatakan 85 persen kader PDIP merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dituduhkan pula kepada dirinya dan Ribka Tjiptaning.

“Hakim tampaknya tidak paham hate speech dan black campaign. Apa lagi Alfian sebenarnya sedang berpolitik mendelegitimasi PDIP,” kata Eva mengkritik keputusan hakim.

Tidak hanya itu, menurut Eva, vonis tersebut merupakan kabar buruk bagi agenda politik berkeadaban dan menjadi legitimasi bahwa seseorang dapat mengumbar kebencian dengan bebas. “Saya harap PDIP banding,” kata Eva.

Sementara politikus PDIP lainnya, Masinton Pasaribu menilai, keputusan hakim kurang mempertimbangkan beragam aspek. Khususnya aspek sosial dan politik yang bisa ditimbulkan dari pernyataan Alfian.

“Karena dengan putusan itu seakan pernyataan atau tudingan Alfian menjadi benar,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP ini, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Masinton menganggap, alasan majelis hakim bahwa Alfian tidak terbukti bersalah lantaran hanya menyalin berita sebuah media online tidak terdaftar Dewan Pers, tidak tepat. “Menyalin dari sumber tidak benar itu salah. Itu juga harus dijadikan pertimbangan. Apalagi dilakukan secara sengaja,” kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Wenny Warouw juga turut menyangsikan putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut. Menurutnya, tidak mungkin penyidik dapat melimpahkan kasus ke pengadilan, terlebih sampai ke kejaksaan tanpa alat bukti yang cukup.

"Enggak mungkin kalau tidak P21 sampai ke kejaksaan dan penuntutan," kata Wenny, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

"Ini harus dilihat oleh Mahkamah Agung," imbuh mantan penyidik Polri ini.

Merusak Iklim Demokrasi dan Citra Jokowi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Populi Centre, Usep S Ahyar menilai putusan bebas Alfian bisa berakibat buruk bagi iklim demokrasi dan politik di Indonesia. Sebab menurutnya, hal itu akan menjadi preseden bahwa menyampaikan pendapat dengan menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti adalah dibenarkan.

"Kalau sudah begitu, kemudian mau dibawa ke mana demokrasi kita. Itu, kan, merusak iklim demokrasi yang sesungguhnya,” kata Usep kepada Tirto.

Bukan hanya itu, kata Usep, putusan tersebut menunjukkan masih rentannya perlindungan hukum bagi korban ujaran kebencian di negeri ini. "Misalnya kondisi itu berlaku terus kemudian, berarti mengatakan sebenarnya yang seperti itu tidak masalah. Tidak melanggar hukum," kata Usep.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Menurut dia, putusan tersebut bisa membuat langkah penegakan demokrasi dan politik yang bersih di negeri ini mundur selangkah.

"Demokrasi yang sudah dibangun 20 tahun mestinya tidak diisi dengan preseden ujaran kebencian diperbolehkan," kata dosen politik UIN Jakarta ini kepada Tirto.

Dalam hal ini, Adi pun menilai putusan tersebut kental dengan kepentingan politik menjelang Pilpres 2019. Hal ini, kata dia, bisa dikaitkan dengan pertemuan antara Jokowi dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Istana Bogor, April lalu.

Saat itu, kata Adi, salah satu hasil pertemuan adalah menghentikan kriminalisasi ulama, termasuk kepada Alfian. Artinya, jika hal ini benar, maka citra Jokowi dipertaruhkan. “Memang sangat wajar bila dihubungkan ke pertemuan di Bogor waktu itu dan upaya Jokowi menggaet simpati ulama dan umara 212,” kata Adi.

“Jangan sampai karena urusan politik kasus hukum dikaburkan. Jangan sampai persoalan hukum yang harusnya kena vonis akhirnya dibebaskan,” kata Adi menambahkan.

Berbeda dengan pendapat-pendapat di atas, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil justru menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Bahkan, menurut Nasir, majelis hakim telah terbukti mempunyai keberanian dan tidak terpengaruh dengan opini-opini publik yang berkembang menyudutkan Alfian.

"Sebenarnya penyidik bisa dituntut balik karena telah menyita waktu, uang dan tenaga Ustaz Alfian dan keluarga. Tapi itu tidak perlu," kata Nasir, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Nasir pun berharap ke depan tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap ulama dan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum. "Kalau bisa dimediasi saja seperti Sukmawati itu saja," kata Nasir.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz