Menuju konten utama

Vokalis Band Zivilia Terlibat Jaringan Narkoba Karena Berutang Budi

Polisi memastikan vokalis band Zivilia termasuk bandar narkoba, karena terlibat dalam jaringan besar dan jaringan kecil di bawahnya.

Vokalis Band Zivilia Terlibat Jaringan Narkoba Karena Berutang Budi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Vokalis band Zivilia, Zul alias Zulkifli menjadi tersangka peredaran sabu-sabu dan ekstasi. Dalih menjadi pengedar narkoba, karena terimpit ekonomi dan berutang budi kepada Rian, tersangka lain dalam jaringannya.

"Alasan jadi pengedar karena motif ekonomi dan utang budi kepada bosnya yaitu tersangka Rian," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Polisi akan mendalami kasus ini lantaran diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Suwondo menambahkan sebagai pengedar, Zul bukanlah kelas pengecer, karena barang bukti narkoba yang ditemukan dalam jumlah besar.

"Dia ini bukan kelas pengecer, dia mendapat barang dari bandar. Kemudian barang itu dipecahkan lagi oleh ke dia dalam jumlah lebih kecil ke pengecer lain," ucap Suwondo.

"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil lainnya. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," sambung Suwondo.

Petugas menangkap Zul bersama tiga pelaku dalam satu jaringan. Ketiganya, MH, HR dan D di Apartemen Gading River View City Home, lantai 12, kamar nomor 1208, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019), sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari jaringan ini, polisi menemukan 9,5 kilogram sabu-sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi serta dan uang Rp1.400.000.

Saat itu, Zul dan tiga rekannya sedang meracik sabu-sabu serta memasukan pil ekstasi itu ke bungkus klip. Berdasarkan pengakuan Zul, ia baru dua kali mengedarkan narkoba.

Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan lintas provinsi Jakarta-Palembang dengan

9 tersangka, termasuk Zul. Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari tiga lokasi berbeda sebesar 50,6 kilogram dan 54.000 pil ekstasi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali