Menuju konten utama

Visum Korban Perkosaan Tersebar, LBH: Dokumen Hanya di Penyidik

LBH Makassar menyayangkan beredarnya dokumen visum korban perkosaan di Luwu Timur.

Visum Korban Perkosaan Tersebar, LBH: Dokumen Hanya di Penyidik
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Akun Instagram hello_mr123456 mengumbar data hasil visum anak korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Banyak warganet menduga akun itu merupakan pendengung.

“Data-data tersebut adalah bagian dari berkas perkara. Dokumen-dokumen itu hanya dimiliki oleh penyidik Polres Luwu Timur. Kami mempertanyakan bagaimana itu bisa keluar ke publik melalui akun anonim?” ujar Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi, dalam konferensi pers daring, Selasa (12/10/2021).

Pratiwi menyatakan pihaknya akan mengupayakan mekanisme komplain terhadap polisi perihal kebocoran dokumen hasil visum. Sementara tim kuasa hukum pun tak memiliki berkas itu, bahkan dilarang mengopi. Artinya aneh jika pihak selain penyidik bisa mengunggah dokumen tersebut.

“Bisa jadi itu hasil visum palsu. Tapi jika itu benar, kami mempertanyakan asal hasil visum itu. Karena siapa pun tidak boleh ambil itu (selain penyidik),” kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir.

Namun unggahan dokumen itu dihapus karena pihak Instagram menilai unggahan tersebut melanggar panduan komunitas.

Akun hello_mr123456 menyertakan pernyataannya kala unggahan itu dihapus: “Gw posting fakta oposisi ngeras massal akun gw. Skuuuyyy beralih ke @king_orens123 biar di post ulang. Gw mau bedah motif mereka sebarkan berita hoax. Yg mau liat ulang cek story'gw.” Akun king_orens123 kini tidak ada lagi.

Keriuhan ini bermula ketika Project Multatuli menerbitkan artikel ‘Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan’, 6 Oktober 2021. Bahkan kepolisian memulai lebih dulu membocorkan nama ibu korban. Akun Instagram @humasrelutim mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Pada penjelasan di Instagram Story itu polisi menuliskan gamblang nama pelapor, padahal dalam berita ‘Lydia’ adalah pelapor sekaligus ibu korban yang menggunakan nama samaran.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali