Menuju konten utama

Visa Haji Jemaah 80 Tahun ke Atas Kini Tak Harus Rekam Biometrik

Perekaman data biometrik bagi jemaah yang terkendala usia dan kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

Visa Haji Jemaah 80 Tahun ke Atas Kini Tak Harus Rekam Biometrik
Seorang jamaah calon haji berdoa saat mengikuti prosesi puncak haji di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (8/7/2022). Jutaan umat muslim berkumpul di Padang Arafah untuk mengikuti prosesi haji 1443 H/2022 M yang memasuki fase puncak pada Jumat (8/7). ANTARA FOTO/Handout/Saudi Press Agency/pras/nym.

tirto.id - Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia guna membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji.

Pada rapat yang digelar 20 Februari 2023 di Kantor Kedutaan Arab Saudi itu, hadir Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi bersama jajarannya.

Menurut Zainal, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

Nantinya, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF. Untuk jemaah berusia 80 tahun ke atas, Kemenag tidak mewajibkan melakukan rekam biometrik.

"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," kata Zainal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).

Zainal mengatakan, dalam prosesnya tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited);

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," ucapnya.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji 1444 Hijriyah/2023 M sebanyak 221.000 jemaah. Terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang ditandatangani Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga artikel terkait HAJI 2023 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri