Menuju konten utama

Vigit Waluyo Sebut Ada Bandar Judi di Persepakbolaan Indonesia

Vigit Waluyo mengatakan ada perjudian di balik pertandingan sepak bola Indonesia. 

Vigit Waluyo Sebut Ada Bandar Judi di Persepakbolaan Indonesia
Tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan sepakbola Vigit Waluyo (kiri) didampingi pengacaranya memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Brigjen Pol Krishna Murti mengatakan, ada perjudian di pertandingan bola Indonesia. Kabar itu ia dapatkan dari keterangan tersangka dugaan kasus pengaturan pertandingan yakni Vigit Waluyo.

“Tersangka menyatakan judi bola ada di Indonesia, tapi mereka pasang (taruhan) di (bandar) luar negeri untuk mengatur pemenangan pertandingan dalam negeri,” ujar Khrisna di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).

Berkaitan judi bola yang melibatkan kompetisi dalam negeri, jajaran satgas masih menelusuri laporan namun belum ke tingkat penyidikan. Satgas pun berupaya mencari tahu soal dana judi. “Dia bilang ada aliran dana judi online,” sambung Krishna.

Selain itu, Khrisna belum mau menyimpulkan dana perjudian itu mengalir ke kas PSSI. Ia menambahkan, karena perjudian dilarang di Indonesia, maka pejudi memasang taruhan di luar negeri.

Pengakuan Vigit, lanjut dia, dapat menjadi pintu masuk satgas untuk membongkar skandal pengaturan pertandingan. “Namun judi bola di Indonesia tak semudah liga-liga luar negeri,” ucap Khrisna.

Ia mengatakan liga top dunia seperti English Premier League maupun Major League Soccer terdapat perjudian dan merupakan suatu kelumrahan. “Bahkan dibolehkan oleh negara yang diharamkan jika perjudian mendorong terjadinya manipulasi pertandingan,” tutur Khrisna.

Vigit merupakan pemilik klub PS Mojokerto Putra yang diduga memberikan Rp115 juta kepada anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto dengan tujuan memenangkan klubnya agar naik kasta dari Liga 3 menjadi Liga 2. Saat ini Vigit masih mendekam di Lapas Klas IIA Sidoarjo karena kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Mahkamah Agung memvonis Vigit hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana pinjam PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo kepada klub sepakbola Deltras Sidoarjo sebesar Rp3 miliar pada tahun 2010.

Vigit menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 28 Desember 2018, sekitar pukul 20.00 WIB atas kasus korupsi dana tersebut. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Vigit pada Juni 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto