Menuju konten utama

Video Pidato Ahok Ditayangkan Utuh Agar Memperjelas Konteks

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Trimoelja D Soejardi mengatakan penayangan video utuh pidato Ahok di Kepulauan Seribu untuk memperjelas konteks dalam program budidaya ikan kerapu.

Video Pidato Ahok Ditayangkan Utuh Agar Memperjelas Konteks
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). ANTARA FOTO/Gilang Praja.

tirto.id - Dalam sidang penistaan agama hari ini, pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Trimoelja D Soejardi mengatakan penayangan video utuh pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan durasi 1 jam 48 menit untuk memperjelas konteks dalam program budidaya ikan kerapu.

"Yang penting itu semua yang jelas dalam konteks budidaya ikan. Itu semua tapi yang penting terdengar tadi yang dipersoalkan yang transkripnya ada dalam surat dakwaan. Itu kan terdengar jelas semua. Yang penting itu," kata Trimoeldja di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Menurut Trimoelja, isi dari pidato tersebut secara utuh membuktikan kalau Ahok tidak menistakan agama. Selain itu, permasalahan video 13 detik bisa terselesaikan dengan video 1 jam 48 menit. Menurut Trimoelja, video tersebut membuktikan kalau Ahok hanya berbicara sebagai angin lalu.

Dengan demikian, video yang diajukan JPU versi video yang diunggah Pemprov DKI sudah mampu membuktikan kalau Ahok tidak melakukan penistaan agama. Ia yakin publik akan meyakini kalau Ahok tidak menistakan agama.

"Kalau orang objektif menilai itu tadi lengkap, yang panjangnya sekitar 1 jam 48 menit, itu saya kira mustahil ada penodaan agama, penodaan Alquran, penghinaan ulama," kata Trimoeldja.

Ahok dan penasehat hukum tidak mempermasalahkan tentang video yang diunggah dari Pemprov DKI Jakarta versi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Trimoelja pun tidak mempermasalahkan lantaran beberapa bagian video pidato Ahok versi JPU hilang suara atau suara mengecil. Menurut Trimoelja, video yang diajukan Jaksa tidak menghilangkan substansi dakwaan.

Di sisi lain, Trimoeldja menegaskan, pihak kuasa hukum Ahok bisa saja menolak video yang diajukan Jaksa tentang adanya pemutaran video dialog Ahok-Djarot di kantor DPP Partai Nasdem. Ia beralasan, video tersebut tiba-tiba langsung menayangkan adegan doorstop Ahok-Djarot setelah Ketua DPP Partai Nasdem memberikan sambutan. Apalagi, video tersebut tidak ditayangkan secara utuh. Belum lagi ada keadaan file empty muncul selama persidangan.

"Kalau itu nanti tidak bisa dilihatkan secara utuh, ya kita tolak sebagai alat bukti," kata Trimoeldja.

Trimoeldja menilai, kemunculan video yang tidak utuh sebagai bentuk kecerobohan Jaksa. Seharusnya, JPU memeriksa barang bukti, terutama video yang akan diputar secara intensif, tidak akan ada masalah. Ia melihat penyerahan berkas ke pengadilan layaknya sarana lepas tangan.

"Itu kan jelas seperti bola panas," kata Trimoeldja.

Sementara itu, penasehat hukum dari Basuki Tjahaja Purnama yang lain Humprey Djemat senada dengan Trimoelja. Ia mengatakan, pihak penasehat hukum tidak mempermasalahkan video Pemprov DKI Jakarta versi penuntut umum. Meskipun sempat hilang suara, tim penasehat hukum tetap menerima barang bukti dari penuntut umum. Namun, Humprey akan tetap meminta mengajukan video Pemprov DKI Jakarta versi penasehat hukum karena ada kekurangan dari video.

"Nanti di bagian depannya saja. Itu pak Ahok baru turun dari kapal yang dia bicara menyapa lurah itu kepala desa. Jadi itu kita mau nunjukkin secara psikologis pikiran dia itu di Bangka Belitung," kata Humprey.

Humprey mengatakan, video tersebut mengingatkan Ahok saat tiba di Bangka Belitung. Momen itu lah yang membuat Ahok berujar tentang Al Maidah 51 kepada publik Kepulauan Seribu.

Humprey belum mau menanggapi tentang video aksi di DPP Partai Nasdem. Ia mengatakan, dirinya belum melihat video secara penuh sehingga belum bisa menanggapi tentang materi tersebut.

"Belum dong. Nanti kita lihat Pak Ahok muncul di pidato. Itu pak Ahok atau orang lain, kita lihat dulu," kata Humprey.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, mereka tetap menggunakan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan meskipun ada dugaan potongan atau rekaman suara terdengar kecil. Hasoloan menuturkan, barang bukti yang diajukan oleh JPU belum tentu menjadi barang bukti.

"Barang bukti mestinya adalah untuk yang sah menambah keyakinan majelis atas alat-alat bukti," kata Hasoloan saat berbincang dengan Tirto di Aula Kementan, Jakarta.

Hasoloan meminta publik membedakan antara barang bukti dengan alat bukti. Berdasarkan KUHAP, alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, dan surat. Video maupun rekaman hanya dijadikan perantara bagi hakim untuk menentukan layak-tidaknya video sebagai alat bukti untuk memvonis terdakwa bersalah atau tidak.

Ia mencontohkan tentang pemukulan. Alat pemukul bukanlah sebagai alat bukti, tetapi masih menjadi barang bukti. Benda tersebut menjadi alat bukti apabila ada keterangan saksi maupun terdakwa. Dengan demikian, video yang rusak tidak berarti perkara tersebut tidak divonis bersalah. Dengan demikian, fungsi video hanya untuk membantu hakim sehingga putusan masih bisa dilakukan tanpa barang bukti.

"Bisa saja tanpa barang bukti pun tidak mengurangi," kata Hasoloan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri