Menuju konten utama
Catatan Reporter

VIDEO: Kasus Ibrahim Malik & Urgensi Aturan Anti-Pelecehan Seksual

Kekerasan seksual di kampus sudah jadi rahasia umum. Tindakan terhadap pelaku masih minim.

VIDEO: Kasus Ibrahim Malik & Urgensi Aturan Anti-Pelecehan Seksual
Sejumlah mahasiswa gabungan dari berbagai kampus langsungkan aksi damai di depan Gedung Kemendikbud untuk menuntut Kemendikbud turun tangan atas masalah kekerasan seksual di ranah kampus, Jakarta, Senin (10/2/2020). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kasus Ibrahim Malik membuka kembali perbincangan mengenai cara kampus dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Seri laporan #NamaBaikKampus yang kami kerjakan bersama Vice Indonesia dan The Jakarta Post sampai pada kesimpulan bahwa masih banyak perguruan tinggi yang belum memiliki regulasi pencegahan maupun penanggulangan yang jelas, tegas, serta pro-korban.

Salah satu faktor yang menghambatnya ialah para pelaku atau terduga pelaku menampilkan citra “baik” serta menggenggam posisi penting. Ada reputasi yang harus dilindungi, hingga di satu titik, civitas academica lain justru bersikap pro-(terduga) pelaku.

Mari berkaca dari kasus ZH, dosen UIN Malang yang dilaporkan memperdaya sejumlah mahasiswinya dengan berbagai modus. Sampai hari ini kasusnya mandek. ZH masih mengajar, dan pihak kampus diduga tidak mengusutnya secara serius.

ZH dekat dengan mantan rektor. Ia anggota satuan pengawas internal, memimpin proyek yang bernilai ratusan miliar, dan senior di sebuah organisasi mahasiswa.

Apakah ia aman karena status-statusnya itu? Yang jelas beberapa dosen UIN Malang justru membela ZH dengan cara membelokkan cerita yang sebenarnya.

Cerita itu kemudian mereka bagikan ke grup-grup WhatsApp yang berisi mahasiswa UIN Malang. Mereka mengajak mahasiswa agar tidak turut menyebarkan kasus sebab dianggap aib personal sembari membesar-besarkan kehebatan ZH.

Situasi serupa menyeruak di kampus di Semarang, Yogyakarta, Medan, dan kota-kota lain.

Merujuk pada survei yang kami kerjakan pada 13 Februari hingga 28 Maret 2019, terkumpul total 174 testimoni dari 79 perguruan tinggi dan 28 kota. 129 penyintas menyatakan diri sebagai korban pelecehan. 30 orang mengalami intimidasi bernuansa seksual, sementara 13 lainnya menjadi korban pemerkosaan.

Di sisi lain, penanggulangan kasus juga masih terkendala budaya menyalahkan korban atau victim blaming. Bagaimana fenomena ini berkaitan erat dengan relasi kuasa? Apa yang semestinya dilakukan oleh pihak kampus?

Simak selengkapnya dalam video Catatan Reporter berikut ini:

Baca juga artikel terkait KOLABORASI NAMA BAIK KAMPUS atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Fahri Salam