Menuju konten utama

Vaksin MR: Kondisi Yang Membuat Kita Tidak Boleh Imunisasi

"Serta orang-orang dengan riwayat alergi terhadap komponen vaksin (neomicyn)."

Vaksin MR: Kondisi Yang Membuat Kita Tidak Boleh Imunisasi
Petugas menyuntikkan vaksin Campak dan Measles Rubella (MR) pada salah satu siswa Sekolah Dasar di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 109 Sako Palembang,sumsel, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Pemerintah menegaskan kepada masyarakat pentingnya Vaksin Measles-Rubella (MR) dalam mencegah berkembangnya penyakit campak dan rubella. Terlebih, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin MR boleh.

"Penyakit campak dan rubella tidak dapat diobati. Pengobatan yang diberikan kepada penderita hanya bersifat supportif. Tetapi kedua penyakit ini bisa dicegah dengan imunisasi. Pemerintah telah memberikan imunisasi campak sebagai salah satu program imunisasi nasional," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F. Moeloek dalam siaran pers-nya.

Vaksin MR sebaiknya diberikan kepada bayi berusia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.

Namun begitu, Kementerian Kesehatan RI menuliskan terdapat kelompok individu dengan kondisi tertentu yang tidak diperbolehkan menerima vaksin MR untuk mewaspadai komplikasi efek samping vaksin MR yang tidak diinginkan.

Kelompok tersebut di antaranya adalah, individu yang sedang dalam terapi kortikosteroid, imunosupresan dan radioterapi, wanita hamil, leukemia, anemia berat dan kelainan darah lainnya, kelainan fungsi ginjal berat, decompensatio cordis, kondisi setelah pemberian gamma globulin atau setelah transfusi darah.

"Serta orang-orang dengan riwayat alergi terhadap komponen vaksin (neomicyn)," demikian dilansir dari “Petunjuk Teknis Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR)” yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2017.

Selain itu, pihak Kemenkes juga menyebut pihak-pihak yang sebaiknya menunda pemberian imunisasi vaksin MR, yaitu jika individu tersebut sedang demam, batuk pilek dan diare.

Kandungan vaksin MR sendiri merupakan vaksin hidup yang dilemahkan (live attenuated) berupa serbuk kering dengan pelarut. Kemasan vaksin terdiri dari 10 dosis per vial. Dan setiap dosis vaksin MR mengandung 1000 CCID50 virus campak, dan 1000 CCID50 virus rubella.

Vaksin ini diberikan secara subkutan dengan dosis 0,5 ml. Dan vaksin hanya boleh dilarutkan dengan pelarut yang disediakan dari produsen yang sama. Kemudian vaksin yang sudah dilarutkan harus segera digunakan paling lambat 6 jam setelah dilarutkan. Pada tutup vaksin terdapat indikator paparan suhu panas berupa Vaccine Vial Monitor (VVM). Vaksin yang boleh digunakan adalah vaksin dengan kondisi VVM atau B.

Dengan pemberian imunisasi campak dan rubella ini dapat melindungi anak dari kecacatan dan kematian akibat pneumonia, diare, kerusakan otak, ketulian, kebutaan dan penyakit jantung bawaan.

Baca juga artikel terkait VAKSIN MR atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yulaika Ramadhani