Menuju konten utama

Vaksin MR Ditolak MUI Bengkalis, Dinkes Tetap Lanjutkan Imunisasi

"Prinsipnya kami melakukan ini sesuai ketentuan yang berlaku di instansi dalam melaksanakan program nasional dari Pusat."

Vaksin MR Ditolak MUI Bengkalis, Dinkes Tetap Lanjutkan Imunisasi
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menenangkan seorang anak yang akan divaksin Measles Rubella (MR) saat Kampanye Imunisasi MR di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/8/2018). ANTARAFOTO/Basri Marzuki

tirto.id - Penolakan imunisasi Campak dan Rubella (MR) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis, Provinsi Riau tidak dianggap sebuah hambatan, sehingga pelaksanaannya tetap dilanjutkan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

"Belum ada instruksi untuk ditunda, pada prinsipnya kami melakukan ini sesuai ketentuan yang berlaku di instansi dalam melaksanakan program nasional dari Pusat," kata pelaksana tugas Kadis Kesehatan Bengkalis, Supardi, Rabu (1/8/2018) sebagaimana Antara.

Menurutnya, bagi orangtua murid yang masih meragukan bisa berkonsultasi petugas kesehatan atau pihak yang memahami agar tidak terjadi keraguan Diskes pada prinsipnya melaksanakan program nasional untuk pencegahan campak dan rubela kepada bayi yang berumur 9 bulan dan sampai kurang 15 tahun, dan penyakit menular yang sampai saat ini belum ada obatnya.

"Dampak penyakit ini luar biasa dan bisa mematikan, apa bila tidak dilakukan vaksin terhadap anak-anak akan lebih berdampak terhadap pertumbuhannya. Selain itu, dampaknya cukup luar biasa mengakibatkan radang paru-paru, kebutaan, gizi buruk, kelainan jantung, mata katarak, tuli, dan keterlambatan perkembangan karena penyakit ini sangat berbahaya," kata Supardi.

Ia juga menegaskan, kepada tim medis untuk tetap melanjutkan imunisasi MR, dan bagi orangtua murid merasa tidak ragu terhadap vaksin ini harus diberikan.

Terkait hambatan dalam pelaksanaannya pada intinya mengenai label halal dan haram merupakan ranah dari MUI, tetapi sesuai instruksi Menteri Kesehatan sudah ada fatwa dikeluarkan MUI tentang imunisasi.

"Kita sudah diberikan sebuah salinan fatwa dari MUI No 4 tahun 2016 tentang imunisasi dan saat ini fatwa tersebut digunakan sebagai tupoksi dalam melaksanakan program nasional yang telah dicanangkan secara menyeluruh di Indonesia termasuk di Kabupaten Bengkalis," tandasnya.

Ia menjelaskan, imunisasi MR merupakan program nasional dan sudah dilakukan berjenjang di tingkat Provinsi dengan melaksanakan advokasi dan koordinasi berjenjang.

Program imunisasi adalah program yang menyeluruh baik tingkat kabupaten atau provinsi di seluruh Puskesmas.

"Dalam pelaksanaannya Dinkes melibatkan lintas sektoral, Dinas Pendidikan, Sosial, Kemenag dan didukung unsur kepolisian sudah dilaksanakan sejak 2017 di pulau Jawa dan 2018 di luar Jawa termasuk Sumatera, tahap pertama Agustus, dan kedua September 2018," katanya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani