Menuju konten utama

Vaksin Moderna dan Pfizer Tersedia di Faskes DKI, Berikut Syaratnya

Vaksin Moderna bisa disuntikkan bagi WNI KTP di seluruh Indonesia. Sedangkan, untuk Pfizer hanya di rumah sakit milik ataupun faskes di bawah Kemenkes.

Vaksin Moderna dan Pfizer Tersedia di Faskes DKI, Berikut Syaratnya
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penerima vaksin di Cipulir, Jakarta, Minggu (29/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memaksimalkan fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin yang ada di tiap wilayah untuk melayani semua jenis program vaksinasi secara bersamaan, termasuk Moderna dan Pfizer.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini, Kamis (16/9).

"Mulai hari ini, layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di semua faskes dan sentra vaksin di Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Widyastuti di Kantor Dinkes DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Widyastuti menjelaskan untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI KTP di seluruh Indonesia. Sedangkan, untuk jenis Pfizer hanya di rumah sakit vertikal seperti rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan faskes di bawah naungan Kemenkes, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan WNI KTP seluruh Indonesia.

"Faskes di luar itu hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta," ucapnya.

Lebih lanjut, Widyastuti menyebut vaksin Moderna dan Pfizer diberikan pada sasaran dosis ke-1. Vaksin Pfizer diberikan untuk sasaran usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil. Sementara itu, untuk vaksin Moderna target usia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.

Bagi orang dengan immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter.

"Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan RSUD jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut pada calon peserta vaksin sesuai dengan medis," tuturnya.

Dalam upaya percepatan vaksinasi lengkap 2 dosis, terdapat pula penambahan kuota JAKI dosis 2 minimal 250 orang per hari per kecamatan. Selain itu, Puskesmas dan RSUD membuka pelayanan vaksinasi COVID-19 pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari.

Dinkes DKI akan melakukan penyisiran untuk mengejar capaian dosis 1 dan 2 bagi sasaran remaja, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lainnya.

"Kami juga akan terus memastikan cakupan dosis 3 SDM Kesehatan di wilayah dengan melakukan penyisiran pada semua fasyankes," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri