Menuju konten utama

Vaksin Meningitis Bukan Syarat Umrah, Dianjurkan buat Komorbid

Calon jemaah yang memiliki komorbid tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Vaksin Meningitis Bukan Syarat Umrah, Dianjurkan buat Komorbid
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022).ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, Selasa (14/11/2022).

Menurutnya, penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.

Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu atau komorbid tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," ujarnya.

Hilman meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

Lanjut dia, PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya perlindungan.

"PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IBADAH UMRAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri