Menuju konten utama

Vaksin Covid-19 Indonesia: Jadwal, Tahapan, dan Daftar Penerima

Jadwal vaksinasi Covid-19 di Indonesia, tahapan, serta daftar penerimanya.

Tim medis menyuntikkan vaksin kepada warga dalam simulasi uji coba vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Vaksin Covid-19 di Indonesia rencananya akan dibagikan mulai 13 Januari 2021. Namun, belum semua masyarakat Indonesia bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang

berusia ≥ 18 tahun.

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Petunjuk teknis vaksinasi Covid-19 dapat diunduh melalui link berikut ini: PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19

Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengungkapkan ada tiga kelompok yang akan mendapatkan penyuntikan pertama vaksin.

Tiga kelompok yang akan pertama kali mendapatkan vaksin COVID-19 dalam program vaksinasi nantinya, menurut kata Wiku Adisasmito, yaitu kelompok 1 yang terdiri dari pejabat publik pusat dan daerah.

Kelompok 2, lanjut Wiku Adisasmito, yakni pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan dan pimpinan kunci institusi kesehatan di daerah. Adapun kelompok 3 adalah dari kalangan tokoh agama di daerah.

“Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyediakan vaksin yang aman dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus mengajak masyarakat di Indonesia agar tidak ragu,” ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021), yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Setelah tiga kelompok tersebut mendapatkan vaksin COVID-19, selanjutnya program vaksinasi akan diterapkan secara bertahan dan merata. Bentuk komitmen ini adalah menjamin hak kesehatan kepada seluruh golongan masyarakat secara menyeluruh.

Hal ini, imbuh Wiku Adisasmito, juga demi mencapai kekebalan komunitas atau kelompok dengan tetap memperhatikan kesesuaian jenis vaksin dan target sasaran serta untuk meminimalisir efek samping yang tidak diinginkan.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH
-->