Menuju konten utama

UU Terorisme untuk Penyebar Hoaks, Komisi I DPR RI: Itu Berlebihan

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai keinginan Wiranto untuk memberantas dan menindak penyebar hoaks di Indonesia dengan UU Terorisme adalah hal yang berlebihan.

UU Terorisme untuk Penyebar Hoaks, Komisi I DPR RI: Itu Berlebihan
Abdul Kharis Almasyhari [foto/mpr.go.id]

tirto.id - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Kharis Almasyhari merespons ucapan Menkopolhukam Wiranto yang ingin memberantas dan menindak penyebar hoaks di Indonesia dengan UU Terorisme.

Wiranto menilai, penyebar hoaks sama dengan teroris karena menakutkan masyarakat. Namun, Kharis menyatakan hal tersebut agak berlebihan.

"Kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," katanya saat ditemui para wartawan di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Kharis mengatakan, UU Terorisme harusnya bisa digunakan sebagaimana mestinya.

"Ya kita lihat kan UU juga sudah berjalan sesuai dengan isi dari pasal-pasal yang ada di dalam. Saya kira hakim, jaksa, mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya digunakan," jelasnya.

Menurutnya, harus dibedakan antara definisi pelaku terorisme dan penyebar hoaks. Jika hoaks, kata Kharis, maka bisa dijerat lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008.

"Saya kira begini nanti harus bisa dibedakan antara hoaks, mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul, nanti biarkan UU ITE akan berbicara," katanya.

"Tapi kalau terlalu jauh, kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga ngeshare belum baca juga dan dianggap teroris, saya kira berlebihan," lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Pilpres 2019 berpeluang terjadi kericuhan akibat hoaks.

Penegak hukum, kata dia, harus bertindak tegas terhadap penyebar hoaks. Ia menilai, penyebar hoaks sama dengan terorisme, karena menyebarkan meneror psikologis masyarakat.

"Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme. Tadi saya sudah minta agar aparat keamanan waspada ini," ucap dia ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno