Menuju konten utama

UU Perlindungan Data Pribadi Baru Bisa Dibahas pada 2019

Meski baru diproses pada 2019, Menkominfo memastikan pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi tak akan makan waktu lama.

UU Perlindungan Data Pribadi Baru Bisa Dibahas pada 2019
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjadi pembicara pada diskusi publik di Auditorium Perpustakaan Nasional, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Desakan adanya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak otomatis menambah cepat rampungnya aturan tersebut. Sebab, pembahasan UU PDP baru bisa masuk dalam program legislasi nasional di tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pada Senin (9/7/2018). Menurutnya, setiap tahun ada lima program legislasi nasional (prolegnas) yang disepakati. Untuk tahun 2017, UU PDP tidak masuk karena dianggap belum penting.

"Paling lama kami akan masukan di prolegnas 2019. Kalau bisa lebih cepat syukurlah," kata Rudiantara pada Tirto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sejauh ini, Rudiantara memastikan UU PDP akan dibahas pada 2019 mendatang. Ia meyakini pembahasannya tak akan makan waktu lama karena sudah ada diskusi dengan pemerintah dan Komisi I.

"Kami bisa bicara konsultasi dengan Komisi I terlebih dahulu. Di pemerintah sudah mulai harmonisasi," tegasnya lagi.

Anggota Komisi I Fraksi PKS, Sukamta menyatakan bahwa pemerintah belum punya konsep matang soal perlindungan data pribadi. Karenanya, pemerintah justru meminta masyarakat untuk berhati-hati pada penyebaran data pribadi tanpa ada jaminan keamanan.

"Saya kira ini tidak bisa ditunda lagi, mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet Of Thing (IoT). Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu pemerintah bisa hadirkan Perppu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak," jelas Sukamta melalui pernyataan tertulisnya.

Karena belum adanya UU PDP, Komisi I memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk lebih mendalami perihal perlindungan data pelanggan seluler. Hal ini diputuskan usai melangsungkan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 19 Maret lalu.

Wakil Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan pembentukan panja ini diharapkan dapat melihat potensi kebocoran data pribadi pelanggan seluler.

Ia mengatakan bahwa pembentukan panja itu tidak akan mengganggu jangka waktu rekonsiliasi registrasi data pribadi pelanggan seluler. Meutya juga memperkirakan panja dapat selesai pada Mei hingga Juni tahun ini.

"Maksudnya, mengawal sisa-sisa masa registrasi yang belum selesai ini dapat lebih baik dari sebelumnya. Sambil jalan saat rekonsiliasi. Pemerintah serahkan rekonsiliasinya, kami akan lihat. Kemudian kami akan nilai dari situ, sebagai bentuk dari pengawasan," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari